Kamis, 08 November 2012

Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak



Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
A.      Barang Kena Pajak
Pengertian barang menurut pasal 1 angka 2 UU No.42 tahun 2009 adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
Barang kena pajak :
a.       Barang berwujud
Ø  Barang bergerak
Ø  Barang tidak bergerak
b.      Barang tidak berwujud
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini (pasal 1 angka 3 UU No.42 tahun 2009 ).
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a.       Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.
Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi :
Ø  jual beli,
Ø  tukar- menukar,
Ø  jual beli dengan angsuran,
Ø  perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
b.      Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha  (leasing).
"pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)" adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).

c.       Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
"pedagang perantara" adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.
"juru lelang" adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
d.      Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
"pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
"pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
e.       Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
f.       Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
"pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
"cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.


g.      Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.
h.      Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Contoh: Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2001 Jo. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, pasal 1 angka 1, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
a.       barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b.      makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
c.       barang hasil pertanian;
d.      bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
e.       air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
f.       listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
g.      Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2006 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 145 tahun 2000 tentang kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1.      Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semidiesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
b.      kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
2.      Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :
a.       kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
b.      kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
3.      Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a.       kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc;
b.      kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
4.        Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen),adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa :
a.         kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
b.         kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
c.         kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
5.        Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
6.        Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
a.         kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
b.         kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
7.        Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
a.         kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b.         kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c.         kendaraan bermotor beroda 2(dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc
d.        trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.





B.       Jasa Kena Pajak
Jasa menurut pasal 1 angka 5 UU No.42 tahun 2009adalah Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini. (pasal 1 angka 6 UU No.42 tahun 2009 ).
Menurut pengertian di atas jasa dalam pasal 1 angka 5 mencakup dua macam kegiatan :
1.      Jasa dalam pengertian umum
Setiap pelaksanaan berdasarkan suatu peserikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai.
Contoh : PT Sabar dan Teliti yang mengelola sebuah bengkel kendaraan bermotor merawat dan memperbaiki mesin mobil milik pelanggan.
2.      Jasa dalam pengertian yang spesifik
Jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Contoh : PT otomotifindo mengimpor sejumlah kendaraan bermotor berupa sedan dalam bentuk CKD (Completely knock down). Ternyata selau pabrikan yang masih baru dan sedang merintis usahanya, perusahaan ini memiliki unit perakitan. Oleh karena itu sedan dalam bentuk  CKD tersebut diserahkan pada PT Sentana, sebuah pabrikan kendaraan bermotor, untuk dirakit menjadi sedan siap pakai (completely built up/CBU). Dalam contoh ini, PT Sentana menyerahkan jasa maklon dibidang otomotif.




Non Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
Pada dasarnya semua barang adalah BKP. Hal ini sesuai dengan karakteristik PPN yang mengingninkan dirinya bersikap netral terhadap pola produksi, pola distribusi dan pola konsumsi. Netralitas ini dapat diwujudkan jika PPN bersikap nondiskriminasi. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa pertimbangan untuk mengenakan PPN atas penyerahan BKP. Beberapa kriteria yang digunakan sebagai pertimbangan tersebut adalah :
a.       Sejumlah barang yang merupakan kebutuhan yang sangat esensial bagi setiap anggota masyarakat, seperti beras, jagung, garam, dan sejenisnya
b.      Pemerintahan tidak bermaksud memberi beban pajak yang berlebihan kepada rakyatnya sehingga apabila suatu barang sudah dikenai pajak oleh pemerintah daerah, tidak akan dikenai pajak dengan sifat yang sama oleh pemerintah pusat, seperti makanan dan minuman yang disediakan di restoran sudah dikenai Pajak restoran oleh pemerintah daerah maka tidak dikenai PPN
c.       PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dihitung berdasarkan jumlah yang nyata, bukan suatu jumlah berdasarkan hasil penilaian, seperti penyerahan kertas saham tidak mungkin dikenai PPN nilai nominal dengan nilai fisiknya berbeda. Apalagi dibandingkan dengan nilai intrinsiknya. 
Jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28/2009 tidak dikenakan PPN.
A.      Non Barang Kena pajak
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1.      barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
Ø  minyak mentah (crude oil);
Ø  gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
Ø  panas bumi;
Ø  asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
Ø  batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
Ø  bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
2.      barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
meliputi:
Ø  beras;
Ø  gabah;
Ø  jagung;
Ø  sagu;
Ø  kedelai;
Ø  garam, baik yang beryodium maupun yang tidak
Ø  beryodium;
Ø  daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
Ø  telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
Ø  susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
Ø  buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
Ø  sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3.      makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dansejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;
4.      uang, emas batangan, dan surat berharga.

B.       Non Jasa Kena Pajak
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a.       jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
Ø  jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
Ø  jasa dokter hewan;
Ø  jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, gizi, dan ahli fisioterapi;
Ø  jasa kebidanan dan dukun bayi;
Ø  jasa paramedis dan perawat;
Ø  jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
Ø  jasa psikologi dan psikiater;dan
Ø  jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
b.      jasa pelayanan sosial, meliputi :
Ø  jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
Ø  jasa pemadam kebakaran
Ø  jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
Ø  jasa lembaga rehabilitasi
Ø  jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
Ø  jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial
c.       jasa pengiriman surat dengan perangko Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
d.      jasa keuangan, meliputi :
Ø  jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
Ø  jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
Ø  jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
- sewa guna usaha dengan hak opsi;
- anjak piutang;
- usaha kartu kredit; dan/atau
- pembiayaan konsumen;
Ø  jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;
Ø  jasa penjaminan.
e.       jasa asuransi;
f.       jasa keagamaan;
g.      jasa pendidikan;
h.      jasa kesenian dan hiburan;
i.        jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j.        jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k.      jasa tenaga kerja;
l.        jasa perhotelan;
m.    jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n.      Jasa penyediaan tempat parkir;
o.      Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p.      Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q.      Jasa boga atau katering

1 komentar: