Barang Kena Pajak/Jasa
Kena Pajak
A.
Barang
Kena Pajak
Pengertian barang
menurut pasal 1 angka 2 UU No.42 tahun 2009 adalah barang berwujud, yang
menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak
bergerak, dan barang tidak berwujud.
Barang
kena pajak :
a. Barang
berwujud
Ø Barang
bergerak
Ø Barang
tidak bergerak
b. Barang
tidak berwujud
Barang
Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-undang ini (pasal 1 angka 3 UU No.42 tahun 2009 ).
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak adalah:
a. Penyerahan
hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.
Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi
:
Ø jual
beli,
Ø tukar-
menukar,
Ø jual
beli dengan angsuran,
Ø perjanjian
lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
b. Pengalihan
Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa
guna usaha (leasing)
Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena
perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).
"pengalihan
Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)"
adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna
usaha (leasing) dengan hak opsi. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan
hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena
Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).
c. Penyerahan
Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
"pedagang
perantara" adalah orang pribadi atau badan yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian
atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau
balas jasa tertentu, misalnya komisioner.
"juru
lelang" adalah juru lelang Pemerintah atau yang
ditunjuk oleh Pemerintah.
d. Pemakaian
sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
"pemakaian
sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan
pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun
bukan produksi sendiri.
"pemberian
cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa
pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti
pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
e. Barang
Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa
pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga
dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
f. Penyerahan
Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan
Barang Kena Pajak antar cabang;
Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu
tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan,
pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang
Kena Pajak.
"pusat"
adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
"cabang"
antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha
sejenisnya.
g. Penyerahan
Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak
Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan
diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa
Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya,
jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk
dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan
tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak
(retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-undang ini.
h. Penyerahan
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan
yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap
langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena
Pajak.
Contoh: Dalam transaksi murabahah, bank syariah
bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari
Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun
berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan
bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan
Undang-Undang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan
langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.
Barang Kena Pajak tertentu
yang bersifat strategis
Menurut
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2001 Jo. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun
2007 tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, pasal 1 angka
1, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
a. barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b. makanan
ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas dan ikan;
c. barang
hasil pertanian;
d. bibit
dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran atau perikanan;
e. air
bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
f. listrik,
kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt;
dan
g. Rumah
Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
Kelompok
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Menurut
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2006 tentang perubahan ketujuh atas Peraturan
Pemerintah No. 145 tahun 2000 tentang kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh
persen), adalah :
a. kendaraan
bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas)
orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semidiesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
b. kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2),
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
2. Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
adalah :
a. kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
b. kendaraan
bermotor dengan kabin ganda (Double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka
atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan
sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak
lebih dari 5 (lima) ton.
3. Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga
puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
a. kendaraan
bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500
cc;
b. kendaraan
bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
4.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh
persen),adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, berupa :
a.
kendaraan
bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem
1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500
cc sampai dengan 3000 cc;
b.
kendaraan
bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain
sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
c.
kendaraan
bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan
2500 cc.
5.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen)
adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
6.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen),
adalah:
a.
kendaraan
bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai
dengan 500 cc;
b.
kendaraan khusus
yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan
semacam itu.
7.
Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen), adalah :
a.
kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau
station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem
2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000
cc;
b.
kendaraan
bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan
motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan atau station wagon
dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak
(4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 2500 cc;
c.
kendaraan
bermotor beroda 2(dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc
d.
trailer,
semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
B.
Jasa
Kena Pajak
Jasa
menurut pasal 1 angka 5 UU No.42 tahun 2009adalah Jasa adalah setiap kegiatan
pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Jasa
Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-undang ini. (pasal 1 angka 6 UU No.42 tahun 2009 ).
Menurut pengertian di atas jasa dalam pasal 1 angka
5 mencakup dua macam kegiatan :
1. Jasa
dalam pengertian umum
Setiap pelaksanaan berdasarkan suatu peserikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak
tersedia untuk dipakai.
Contoh : PT Sabar dan Teliti yang mengelola sebuah
bengkel kendaraan bermotor merawat dan memperbaiki mesin mobil milik pelanggan.
2. Jasa
dalam pengertian yang spesifik
Jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena
pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Contoh : PT otomotifindo mengimpor sejumlah
kendaraan bermotor berupa sedan dalam bentuk CKD (Completely knock down).
Ternyata selau pabrikan yang masih baru dan sedang merintis usahanya,
perusahaan ini memiliki unit perakitan. Oleh karena itu sedan dalam bentuk CKD tersebut diserahkan pada PT Sentana,
sebuah pabrikan kendaraan bermotor, untuk dirakit menjadi sedan siap pakai
(completely built up/CBU). Dalam contoh ini, PT Sentana menyerahkan jasa maklon
dibidang otomotif.
Non Barang Kena Pajak/Jasa
Kena Pajak
Pada dasarnya semua barang adalah BKP. Hal ini
sesuai dengan karakteristik PPN yang mengingninkan dirinya bersikap netral
terhadap pola produksi, pola distribusi dan pola konsumsi. Netralitas ini dapat
diwujudkan jika PPN bersikap nondiskriminasi. Namun dalam pelaksanaannya ada
beberapa pertimbangan untuk mengenakan PPN atas penyerahan BKP. Beberapa
kriteria yang digunakan sebagai pertimbangan tersebut adalah :
a. Sejumlah
barang yang merupakan kebutuhan yang sangat esensial bagi setiap anggota
masyarakat, seperti beras, jagung, garam, dan sejenisnya
b. Pemerintahan
tidak bermaksud memberi beban pajak yang berlebihan kepada rakyatnya sehingga
apabila suatu barang sudah dikenai pajak oleh pemerintah daerah, tidak akan
dikenai pajak dengan sifat yang sama oleh pemerintah pusat, seperti makanan dan
minuman yang disediakan di restoran sudah dikenai Pajak restoran oleh
pemerintah daerah maka tidak dikenai PPN
c. PPN
dikenakan atas penyerahan BKP yang dihitung berdasarkan jumlah yang nyata,
bukan suatu jumlah berdasarkan hasil penilaian, seperti penyerahan kertas saham
tidak mungkin dikenai PPN nilai nominal dengan nilai fisiknya berbeda. Apalagi
dibandingkan dengan nilai intrinsiknya.
Jenis barang
dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A ayat 2 dan 3 Undang-Undang
No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 28/2009 tidak dikenakan PPN.
A.
Non
Barang Kena pajak
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
1. barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
Ø minyak
mentah (crude oil);
Ø gas
bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh
masyarakat;
Ø panas
bumi;
Ø asbes,
batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata,
bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit,
granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat,
opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat),
talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),
tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
Ø batubara
sebelum diproses menjadi briket batubara;
Ø bijih
besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta
bijih bauksit.
2. barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
meliputi:
Ø beras;
Ø gabah;
Ø jagung;
Ø sagu;
Ø kedelai;
Ø garam,
baik yang beryodium maupun yang tidak
Ø beryodium;
Ø daging,
yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih,
dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami,
dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
Ø telur,
yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau
dikemas;
Ø susu,
yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan,
tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak
dikemas;
Ø buah-buahan,
yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci,
disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak
dikemas; dan
Ø sayur-sayuran,
yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada
suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3. makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung,
dansejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat
maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga
atau katering;
4. uang,
emas batangan, dan surat berharga.
B.
Non
Jasa Kena Pajak
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa
pelayanan kesehatan medis, meliputi :
Ø jasa
dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
Ø jasa
dokter hewan;
Ø jasa
ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, gizi, dan ahli fisioterapi;
Ø jasa
kebidanan dan dukun bayi;
Ø jasa
paramedis dan perawat;
Ø jasa
rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan
sanatorium;
Ø jasa
psikologi dan psikiater;dan
Ø jasa
pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
b. jasa
pelayanan sosial, meliputi :
Ø jasa
pelayanan panti asuhan dan panti jompo
Ø jasa
pemadam kebakaran
Ø jasa
pemberian pertolongan pada kecelakaan
Ø jasa
lembaga rehabilitasi
Ø jasa
penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
Ø jasa
di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial
c. jasa
pengiriman surat dengan perangko Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi
jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara
lain pengganti perangko tempel.
d. jasa
keuangan, meliputi :
Ø jasa
menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
Ø jasa
menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau
sarana lainnya
Ø jasa
pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
- sewa guna usaha dengan hak opsi;
- anjak piutang;
- usaha kartu kredit; dan/atau
- pembiayaan konsumen;
Ø jasa
penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;
Ø jasa
penjaminan.
e. jasa
asuransi;
f. jasa
keagamaan;
g. jasa
pendidikan;
h. jasa
kesenian dan hiburan;
i.
jasa penyiaran
yang tidak bersifat iklan;
j.
jasa angkutan
umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa
tenaga kerja;
l.
jasa perhotelan;
m. jasa
yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum;
n. Jasa
penyediaan tempat parkir;
o. Jasa
telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. Jasa
pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. Jasa
boga atau katering
semoga bermanfaat :)
BalasHapus