1.
permintaan keterangan atau bukti
Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan
dengan Wajib Pajak.
Pihak
ketiga yang dimaksud adalah:
- Bank,
- akuntan publik,
- notaris,
- konsultan pajak,
- kantor administrasi,
- konsultan hukum,
- konsultan keuangan,
- pelanggan,
- pemasok,
- dan/atau pihak ketiga lainnya
yang
memiliki data dan informasi yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak,
pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
Jika
pihak ketiga yang dimaksud diatas terikat kewajiban merahasiakan, maka untuk
keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan, dan penagihan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut
ditiadakan, berdasarkan permintaan tertulis dari:
a. Direktur Jenderal Pajak atau Penyidik;
atau
b. Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank
Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan
sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.
Permintaan
keterangan atau bukti tertulis oleh Dirjen Pajak, Penyidik atau Menteri
Keuangan paling tidak harus memuat:
a. identitas Wajib Pajak;
b. keterangan dan/atau bukti yang diminta;
dan
c. maksud dilakukannya permintaan
keterangan dan/atau bukti.
Pemeriksa
Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan
dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan Lapangan yang sedang dilakukan
terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Undang-Undang KUP secara tertulis, dengan menggunakan Surat Permintaan
Keterangan atau Bukti.
Pihak
ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya Surat Permintaan Keterangan atau Bukti atau surat izin dari pihak
yang berwenang.
Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa
Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I.
Apabila
Surat Peringatan I tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat
Peringatan II.
Apabila
Surat Peringatan II juga tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita
Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga yang
ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Apabila
permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipenuhi berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau
Bukti dari Pihak Ketiga, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Undang-Undang KUP dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 41A Undang-Undang KUP.
(PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 34/PJ/2011)
2.
konfirmasi
Konfirmasi
adalah kegiatan untuk memperoleh penegasan atas kebenaran dan kelengkapan data
dan/atau informasi yang telah dimiliki kepada pihak lain yang terkait suatu
transaksi yang dilakukan Wajib Pajak.
Konfirmasi
yang digunakan dalam pemeriksaan dilakukan dengan meminta pihak lain tersebut
untuk
menjawab
pertanyaan yang diajukan, baik ada ataupun tidak ada. Konfirmasi ini dapat
dilakukan dengan
mencantumkan
maupun mengosongkan data dan/atau informasi yang dikonfirmasi.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.
tentukan data dan/atau informasi yang akan dikonfirmasi;
b.
tentukan pihak-pihak yang akan dimintai konfirmasi;
c.
buat surat konfirmasi dengan mencantumkan data dan/atau informasi
yang akan ditanyakan dan minta pihak ketiga untuk menjawab; atau kosongkan data
dan/atau informasi yang akan ditanyakan (blank form) dan minta pihak ketiga
untuk mengisi jumlah tersebut;
d.
lakukan exchange of information (EoI) untuk data dan/atau informasi
yang berkaitan dengan pihaklain di luar negeri;
e.
dan sebagainya.
3.
Inspeksi
Inspeksi
adalah kegiatan peninjauan secara langsung ke tempat kedudukan, tempat kegiatan
usaha atau
pekerjaan
bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, dan/atau tempat lainnya.
Teknik ini digunakan untuk mendapatkan
keyakinan dan informasi yang lebih lengkap atas data keuangan
dan/atau
non keuangan seperti proses bisnis atau proses produksi Wajib Pajak yang valid
dan relevan
sesuai
kondisi terkini yang dilakukan dengan cara meninjau langsung ke kantor, tempat
usaha, tempat
produksi,
pusat pengolahan data, atau tempat lain dimana suatu data dan/atau informasi
tersebut berada.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a. tentukan data dan/atau informasi yang akan
diyakini;
b. tentukan tempat dimana data dan/atau
informasi tersebut berada;
c. tentukan waktu pelaksanaan inspeksi;
d. dan sebagainya.
4.
pengujian kebenaran fisik
Pengujian
kebenaran fisik adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan,
kuantitas, dan kondisi aktiva yang dilaporkan Wajib Pajak, misalnya persediaan
dan aktiva tetap.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.
tentukan aktiva yang akan dilakukan pengujian kebenaran fisik;
b.
buat checklist aktiva;
c.
tentukan lokasi aktiva yang akan diuji fisik;
d.
cek keberadaan dan kuantitas aktiva yang ada dalam checklist dan
tuangkan dalam berita acara penghitungan fisik;
e.
dokumentasikan dalam bentuk foto dan dengan seizin Wajib Pajak
dalam hal diperlukan;
f.
dan sebagainya.
5.
pengujian kebenaran penghitungan matematis
Pengujian
kebenaran penghitungan matematis adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini
kebenaran penghitungan matematis, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian,
dan pembagian atas objek yang diperiksa.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.
pelajari kebijakan akuntansi Wajib Pajak;
b.
teliti dokumen pendukung penghitungan;
c.
teliti metode penghitungan yang digunakan oleh Wajib Pajak;
d.
uji kebenaran penghitungannya;
e.
dan sebagainya.
6.
Wawancara
Wawancara
adalah proses tanya jawab yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih
lengkap mengenai hal-hal terkait dengan pos-pos yang diperiksa dan/atau untuk
mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang diperlukan dalam pemeriksaan
baik dengan Wajib Pajak maupun dengan pihak lain.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh :
a.
tentukan keterangan, data, dan/atau informasi yang dibutuhkan;
b.
tentukan pihak-pihak yang dapat menyediakan;
c.
buat daftar pertanyaan sebelum dilakukan wawancara;
d.
tentukan jadwal, waktu dan tempat;
e.
dokumentasikan hasil wawancara dalam bentuk berita acara apabila
dipandang perlu;
f.
dan sebagainya.
7.
uji petik (sampling)
Uji
petik (sampling) menurut ketentuan ini adalah suatu Teknik Pemeriksaan yang
dilakukan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih
berdasarkan metode statistik tertentu, yang tujuannya bukan untuk mendapatkan
koreksi namun untuk memperoleh keyakinan atas Pos-pos SPT dan/atau pos-pos
turunannya.
Dalam
menggunakan teknik sampling setidaknya dapat menguraikan:
a. tujuan sampling;
b. jumlah populasi dan sampel yang
ditentukan;
c. metode pemilihan sampel dan
pengujiannya;
d. tingkat penyimpangan yang dapat
ditolerir;
e. kesimpulan.
Prosedur
penggunaan teknik sampling mengacu pada kaidah sampling sesuai ketentuan yang
berlaku umum atau ilmu statistik kecuali apabila diatur khusus oleh Direktur
Jenderal Pajak.
8.
Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK)
Teknik
Audit Berbantuan Komputer (TABK) adalah Teknik Pemeriksaan yang memanfaatkan
aplikasi-aplikasi pada suatu komputer maupun suatu sistem informasi untuk
mendapatkan keyakinan terhadap kebenaran suatu transaksi yang
dicatat/diolah/dibukukan dengan menggunakan suatu aplikasi tertentu.
Kemajuan
dan perkembangan teknologi informasi, menuntut para Pemeriksa Pajak untuk mampu
mengembangkan Teknik Pemeriksaan dengan TABK agar pemeriksaan dapat dilakukan
lebih efektif dan efisien.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a. pelajari sistem informasi Wajib Pajak;
b. siapkan sarana-sarana TABK;
c. minta bantuan tenaga ahli jika
diperlukan;
d. dokumentasikan pelaksanaan TABK;
e. dan sebagainya.
9.
Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya.
Teknik-teknik
Pemeriksaan dalam rangka meyakini kebenaran suatu transaksi tidak dibatasi
hanya sebagaimana
yang telah diuraikan sebelumnya, namun Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan
dan/atau menggunakan
teknik lainnya yang berlaku umum. Pemeriksa Pajak harus mengungkapkan secara
jelas Teknik
Pemeriksaan yang digunakan beserta alasannya, sehingga pemeriksaan tetap dapat dipertanggungjawabkan
berdasarkan bukti kompeten yang cukup