BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT bagi segenap bangsa Indonesia di
masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan,
juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai
pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas
diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia . Pancasila lahir 1 Juni
1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan
ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu,
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga,
Persatuan Indonesia .
Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
Pancasila
itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara
ini, pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung
toleransi. Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat
mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia , dan faham lain yang
positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan
norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia , dan nilai serta norma yang
bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala
bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan
ber-agama.
Dengan
demikian falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia harus
diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai,
menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan
khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia
ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai
dasar negara Indonesia tanpa
adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia .
1.2 Rumusan Masalah
Maka
dengan memperhatikan latar belakang, agar penulis memperoleh hasil yang
diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan
masalah itu adalah :
- Apakah landasan
Pancasila sebagai sistem filsafat ?
- Apakah bukti
bahwa Pancasila dijadikan dasar falsafah negara Indonesia ?
- Apakah fungsi
utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia ?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Kewarganegaraan.
2. Untuk menambah pengetahuan
tentang Pancasila dari apek filsafat.
3. Untuk mengetahui
landasan filosofis digunakannya Pancasila sebagai falsafah negara Indonesia .
4.
Untuk
mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia .
5.
Untuk
mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara
Indonesia .
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan
tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat mengetahui landasan
filosofis digunakannya Pancasila sebagai falsafah negara Indonesia.
3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa
falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.5 Ruang Lingkup
Makalah ini membahas mengenai landasan filosofis
Pancasila dan fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
Serta membahas mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar
falsafah negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi
tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia.
BAB II
METODE PENULISAN
2.1 Objek Penulisan
Objek
penulisan makalah ini adalah mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia .
Dalam makalah ini dibahas mengenai landasan filosofis Pancasila, fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia, dan bagaimana falsafah
Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
2.2 Dasar Pemilihan Objek
Makalah ini membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia .
Falsafah Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Maka dari itu
masyarakat perlu mengetahui bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai falsafah
negara Indonesia yang
terdapat dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara
Indonesia .
2.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan
data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang
sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema
wawasan kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet
yang membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
2.4 Metode Analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu
mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada,
menganalisis bahan pustaka dan data pendukung lainnya, untuk menjawab rumusan masalah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau
dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia”
yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata
philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan
“sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut
filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom”
atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata
ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan
pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
v Plato (427 – 348 SM ). Ahli filsafat Yunani : Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang berminat
mencapai kebenaran asli
v Aristoteles (382 – 322 SM), murid Plato : Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang meliputi
kebenaran yang terkandung di dalam nya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika,
etika, ekonomi, politik dan estetika
v Al Farabi (870 – 950 M), ahli filsafat Islam, filsafat ialah ilmu
pengetahuan tentang wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
v Immanuel Kant (1724 – 1804 M), ahli filsafat katolik, filsafat adalah
ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang di
dalamnya mencakup 4 persoalan, yaitu :
a) Apakah yang dapat
diketahui? (jawabnya ”metafisika”)
b) Apakah yang
seharusnya kita ketahui? (jawabnya ”etika”)
c) Sampai dimana harapan
kita? (jawabnya ”agama”)
d) Apakah yang dinamakan
manusia? (jawabnya ”anthropologi”)
v Drs. Hasbullah Bakry,
ilmu filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam
mengenai ketuhanan, alam semesta, dan manusia sehingga dapat menghasilkan
pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai
pengetahuan itu.
v Prof. M. Yamin, S.H.
berpendapat bahwa filsafat ialah pemusatan pikiran sehingga manusia menemukan
kepribadiannya seraya di dalam kepribadiannya itu dialaminya kesungguhan.
Dari berbagai pendapat tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa filsafat adalah suatu pemikiran manusia secara sungguh-sungguh,
secara sistematis dan radikal untuk mencari kebenaran sesuai dengan ruang dan
waktu.
3.2 Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
3.2.1 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari
kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.
Jangan mencabut
nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.
Jangan
berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.
Jangan berkata
palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.
Jangan minum
yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5
M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula
terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam
ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga
melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
·
Pada tanggal 01
Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara
·
Pada tanggal 17
Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya
18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya
terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun
pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang
dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan
Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah
melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI
mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45
dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum
rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan
benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh
Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1.
Hirarkis
(berjenjang);
2.
Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam
sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.
Prikebangsaan;
2.
Prikemanusiaan;
3.
Priketuhanan;
4.
Prikerakyatan;
5.
Kesejahteraan
Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945
di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.
Nasionalisme/Kebangsaan
Indonesia;
2.
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.
Mufakat/Demokrasi;
4.
Kesejahteraan
Sosial;
5.
Ketuhanan yang
berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila yaitu:
1.
Sosio Nasional
: Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.
Sosio Demokrasi
: Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas
lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal
22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3.
Persatuan
Indonesia;
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian
pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila
yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya
ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang
menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI
yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945,
yaitu ”Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
3.2.2 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi
filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh
beberapa filsuf Indonesia. Pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah
hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang
dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma,
nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan
paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat
Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat
dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila
digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam
mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari
kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari
manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran
yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup
sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung
dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik
di dunia maupun di akhirat.
3.3 Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.
Dalam Pidato Ir. Soekarno
tanggal 1 Juni 1945.
b.
Dalam Naskah Politik yang
bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah
rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.
Dalam naskah Pembukaan UUD
Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam Mukadimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e.
Dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Dalam Pembukaan UUD 1945,
alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang
tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas
adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai
berikut :
1.
Pancasila Sebagai Dasar
Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni
1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan
perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
v
Kebangsaan Indonesia .
v
Internasionalisme atau
Prikemanusiaan.
v
Mufakat atau Demokrasi.
v
Kesejahteraan sosial.
v
Ketuhanan.
2.
Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22
Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang
Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia
kerja yaitu :
a.
Panitia Perumus terdiri atas
9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah
politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada
tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan
Pembukaan UUD 1945.
b.
Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk
Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia
ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c.
Panitia Ekonomi dan Keuangan
yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d.
Panitia Pembelaan Tanah Air,
yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai
falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan
perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
v
Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia .
3.
Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan
Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada
tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya
dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56
Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a.
Mensahkan dan menetapkan
Pembukaan UUD 1945.
b.
Mensahkan dan menetapkan UUD
1945.
c.
Memilih dan mengangkat Ketua
dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing
sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu
dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada
tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8
propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga
menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang
disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan
secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI,
dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v
Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
v
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia .
4.
Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda)
mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB
(Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin
oleh
Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin
oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk
menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara
yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat
kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari
KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia
sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda
dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di
Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan
Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag,
di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai
berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah
berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS
telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian
Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada
alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut
:
v
Ketuhanan Yang Maha Esa.
v
Prikemanusiaan.
v
Kebangsaan.
v
Kerakyatan.
v
Keadilan Sosial.
5.
Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia
menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara
serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa
proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin
Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian
dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa
dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS
menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu
dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas
16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung
kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950
negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1.
RI Yogyakarta.
2.
Negara Sumatera Timur (NST).
3.
Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya,
oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno
menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia
Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh
Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS
1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak
mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah
UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam
Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
v
Ketuhanan Yang Maha Esa.
v
Prikemanusiaan.
v
Kebangsaan.
v
Kerakyatan.
v
Keadilan Sosial.
6.
Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun
1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante
yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum
pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada
tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan
selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti
UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada
tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya
berisi pernyatan :
a.
Pembubaran Konstuante.
b.
Berlakunya kembali UUD 1945.
c.
Tidak berlakunya lagi UUDS
1950.
d.
Akan dibentuknya dalam waktu
singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara
yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
v
Ketuhanan Yang Maha Esa.
v
Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
v
Persatuan Indonesia .
v
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
v
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia .
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No.
12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata
urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan,
pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua
Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai
penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena
sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi
Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal
perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus
digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968
tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar
Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah
mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik
perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1.
Mr. Moh. Yamin pada tanggal
29 Mei 1945.
2.
Prof. Mr. Dr. Soepomo pada
tanggal 31 Mei 1945.
3.
Ir. Soekarno pada tanggal 1
Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk
sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan
agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh
ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti
pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau
internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan
atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945
menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament
falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung
“Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies
Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan
: “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan
piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara
kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi
dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang
tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs.
Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh
MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960
jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
3.4
Fungsi falsafah Pancasila
3.4.1
Pandangan hidup
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan
mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat
memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah
sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu
kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya
pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang
ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara
kita.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang,
dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia
lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara
itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara
Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun
1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain,
dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar
pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
3.4.2
Dasar negara RI
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK
pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi
negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila
itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI
kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam
Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus
mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh
bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan
bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai
dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia
haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara
Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber
huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim,
ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan
antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan
oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia
berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar
yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan
cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian
bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang
tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3.4.3
Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian
Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas
bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan
bangsa Indonesia sepanjang masa.
Dengan demikian, maka Pancasila yang kita gali
dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a.
Dasar negara kita, Republik
Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
negara kita.
b.
Pandangan hidup bangsa
Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat
kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.
Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia
dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang
dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan
bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang
juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri
khas bangsa Indonesia.
d.
Tujuan yang akan dicapai oleh
bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material
dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e.
Perjanjian luhur rakyat
Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan
sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena
ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata,
tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur.
Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup
di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di
atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi
bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia
seperti di bawah ini :
- Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1
Juni 1945.
- Dalam Naskah Politik yang bersejarah,
tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan
Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
- Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi
1945, alinea IV.
- Dalam Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
- Dalam Mukadimah UUD Sementara
Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
- Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV
setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
4.2 Saran
Sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini, menghormati, menjaga
dan melaksanakan Pancasila secara kontinyu agar memiliki pandangan hidup
sehari-hari sehingga ketika berhadapan dengan perubahan zaman tidak terpengaruh
budaya negatif, hidup rukun dengan sesama, dan mengembangkan sikap budi yang
luhur.
DAFTAR PUSTAKA
Rusman Kamaluddin. 2010. Modul
Kewarganegaraan.
Sumber Lain :
http:// www.google.co.id
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/