PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 2/PJ/2024
TENTANG
BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sebagai pemotong pajak penghasilan
Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, pemotong pajak
wajib membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam surat
pemberitahuan;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013
tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta
Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan pajak penghasilan Pasal
21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk,
Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang
Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 163,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6904);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
153);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 248);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau
Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 659);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1112);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2021
tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara
Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan,
Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen
Elektronik dan Saluran yang Digunakan, serta Tata Cara Tindak Lanjut
atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara
Elektronik;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL
26 SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
- Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pajak
Penghasilan Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang
pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
- Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang selanjutnya disebut Pemotong
Pajak adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, termasuk
bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan
pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai wajib
pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan, dari Pemotong Pajak sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.
- Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 26 adalah orang pribadi dengan status sebagai wajib
pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan, dari Pemotong Pajak sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.
- Penerima Penghasilan adalah Penerima
Penghasilan yang meliputi Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 26.
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah dokumen yang dibuat oleh
Pemotong Pajak sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan menunjukkan besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah
dipotong.
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya
disebut SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh
Pemotong Pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penyetoran atas
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Dokumen Elektronik adalah setiap informasi
elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer
atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Aplikasi e-Bupot 21/26 adalah perangkat
lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat
digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta mengisi dan menyampaikan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi,
atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah kantor
pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang berada dalam
wilayah KPP.
Pasal 2
| (1) |
Pemotong Pajak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 harus:
| a. |
membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26; |
| b. |
memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Penerima Penghasilan; dan |
| c. |
melaporkan
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. |
|
| (2) |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri
atas:
| a. |
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI); |
| b. |
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII); |
| c. |
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII); dan |
| d. |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan
yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1), |
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (3) |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang
menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. |
| (4) |
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
| a. |
1
(satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat
Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI), Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir
1721-VII), dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan -
(Formulir 1721-VIII) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf
b, dan huruf c hanya dapat digunakan untuk:
| 1. |
1 (satu) Penerima Penghasilan; |
| 2. |
1 (satu) kode objek pajak; dan |
| 3. |
1 (satu) masa pajak; |
|
| b. |
1
(satu) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala -
(Formulir 1721-A1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan
untuk:
| 1. |
1 (satu) Penerima Penghasilan; |
| 2. |
1 (satu) kode objek pajak; dan |
| 3. |
1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak. |
|
|
| (5) |
Pemotong
Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut:
| a. |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI) dan Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan kepada
Penerima Penghasilan untuk setiap kali pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26; |
| b. |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan kepada Penerima
Penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa pajak berakhir; dan |
| c. |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan
yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir 1721-A1)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan kepada Penerima
Penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah masa pajak terakhir. |
|
| (6) |
Tata
cara pengisian Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran I huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 3
| (1) |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak perlu dibuat dalam hal tidak
terdapat pembayaran penghasilan. |
| (2) |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap dibuat dalam hal:
| a. |
tidak
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karena jumlah
penghasilan yang diterima tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak; |
| b. |
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong nihil karena:
| 1. |
adanya surat keterangan bebas; atau |
| 2. |
dikenakan tarif 0% (nol persen); |
|
| c. |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; |
| d. |
Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
dan/atau |
| e. |
jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan
persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya
surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan
domisili wajib pajak luar negeri. |
|
Pasal 4
| (1) |
Dalam
pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26, Penerima Penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 harus
memberikan informasi identitas berupa:
| a. |
nomor pokok wajib pajak, bagi wajib pajak dalam negeri; atau |
| b. |
tax identification number atau identitas perpajakan lainnya, bagi wajib pajak luar negeri, |
kepada Pemotong Pajak. |
| (2) |
Dalam
hal wajib pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menerapkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda, wajib
pajak luar negeri dimaksud harus memberikan surat keterangan domisili
dan/atau tanda terima surat keterangan domisili sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan kepada Pemotong Pajak. |
Pasal 5
| (1) |
SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri
atas:
| a. |
Induk SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721); |
| b. |
Daftar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan
Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir
1721- I); |
| c. |
Daftar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-II); |
| d. |
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-III); |
| e. |
Daftar
Surat Setoran Pajak dan/atau Bukti Pemindahbukuan untuk Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 -
(Formulir 1721-IV); dan |
| f. |
Daftar Biaya - (Formulir 1721-V), |
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (2) |
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
| a. |
masa pajak dan tahun pajak; |
| b. |
status SPT normal atau pembetulan; |
| c. |
identitas Pemotong Pajak; |
| d. |
jumlah penghasilan bruto; |
| e. |
jumlah pajak penghasilan dipotong dan/atau ditanggung Pemerintah; |
| f. |
jumlah total pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor; |
| g. |
jumlah total pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor pada SPT yang dibetulkan; |
| h. |
jumlah pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan; |
| i. |
tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran pajak penghasilan; |
| j. |
nama dan tanda tangan penandatangan SPT; dan |
| k. |
tanggal SPT dibuat. |
|
| (3) |
Tata
cara pengisian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 6
| (1) |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SPT Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk:
| a. |
formulir kertas; atau |
| b. |
Dokumen Elektronik. |
|
| (2) |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 yang dibuat dalam bentuk:
| a. |
formulir kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap; atau |
| b. |
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik. |
|
| (3) |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib digunakan oleh Pemotong
Pajak yang:
| a. |
membuat
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final
atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dengan jumlah lebih dari 20 (dua
puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; |
| b. |
membuat
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final -
(Formulir 1721-VII) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa
pajak; |
| c. |
membuat
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir
1721-VIII) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan/atau
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau
Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala - (Formulir
1721-A1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dengan
jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak;
dan/atau |
| d. |
melakukan
penyetoran pajak dengan surat setoran pajak dan/atau bukti
pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1
(satu) masa pajak. |
|
| (4) |
Pemotong
Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat menggunakan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas atau
Dokumen Elektronik. |
| (5) |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas dibuat sesuai bentuk, isi, dan
ukuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal ini dan tidak boleh diubah. |
| (6) |
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi
e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 7
| (1) |
SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
dalam bentuk formulir kertas yang telah ditandatangani oleh Pemotong
Pajak dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
a, disampaikan oleh Pemotong Pajak:
| a. |
secara langsung ke KPP atau KP2KP; |
| b. |
melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau |
| c. |
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP. |
|
| (2) |
SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara
elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf b, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:
| a. |
Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak; atau |
| b. |
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. |
|
Pasal 8
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 dalam bentuk formulir kertas tidak perlu dilampiri dengan:
| 1. |
Formulir
1721-I dalam hal tidak ada pembayaran atau pemberian penghasilan kepada
pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara
berkala yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dengan menggunakan Formulir 1721-VIII atau Formulir 1721-A1; |
| 2. |
Formulir
1721-II dalam hal tidak ada pembayaran atau pemberian penghasilan
kepada pegawai yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang tidak bersifat final dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan
menggunakan Formulir 1721-VI; |
| 3. |
Formulir
1721-III dalam hal tidak ada pembayaran atau pemberian penghasilan
kepada pegawai yang seharusnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang bersifat final dengan menggunakan Formulir 1721-VII; |
| 4. |
Formulir
1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menggunakan
surat setoran pajak dan bukti pemindahbukuan; |
| 5. |
Formulir 1721-V dalam hal Pemotong Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan; |
| 6. |
Formulir 1721-VI; |
| 7. |
Formulir 1721-VII; |
| 8. |
Formulir 1721-VIII; dan |
| 9. |
Formulir 1721-A1. |
Pasal 9
Pemotong Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen
Elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk
formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya.
Pasal 10
| (1) |
Pemotong
Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam hal Pemotong Pajak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), tetapi tidak
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik. |
| (2) |
Pemotong
Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam hal tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
| (3) |
Pemotong
Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 11
Dalam hal Pemotong Pajak melakukan pembuatan, penyampaian, dan/atau
pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember
2023, pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan tersebut dilakukan
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-14/PJ/2013
tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta
Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Pasal 12
Untuk masa pajak Januari 2024, Pemotong Pajak dapat memberikan:
| a. |
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI); |
| b. |
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final - (Formulir 1721-VII); dan |
| c. |
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII), |
kepada Penerima Penghasilan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-14/PJ/2013
tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta
Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ditandatangani secara elektronik
SURYO UTOMO