Kamis, 25 April 2013

Teknik Pemeriksaan (bagian 1)

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.
Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:
1.      pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
Informasi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah informasi yang berasal dari dalam DJP, sedangkan informasi eksternal DJP adalah informasi yang berasal dari luar DJP.
Mengapa begitu penting ? karena dalam profil tersebut dan ditambah dengan berkas Wajib Pajak lainnya pemeriksa mendapatkan gambaran lengkap akan kondisi Wajib Pajak terkait usahanya, data Wajib Pajak, bench mark dan informasi lainnya termasuk kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.
Selain hal tersebut diatas juga digunakan sebagai dasar pemeriksa untuk membuat :
a.       Audit Planning (Rencana Pemeriksaan)
b.      Audit program (Program Pemeriksaan)
c.       Metode pengujian

Dimana diteruskan dengan melakukan evaluasi-evaluasi menyuluruh dan komprehensif yang selanjutnya dituangkan ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
Informasi yang diperoleh dari berbagai pihak sangat bermanfaat dalam pemeriksaan.
Informasi internal DJP dapat berasal dari:
a.         alat keterangan;
b.         profil Wajib Pajak; dibuat oleh AR.. digunakan sebagai salah satu dasar untuk analisis resiko (beserta data internal dan eks lainnya)
c.         hasil pemeriksaan sebelumnya;
d.        keputusan keberatan;
e.         putusan banding;
f.          hasil analisis Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP);
g.         data sistem informasi;
h.         dan sebagainya.
Informasi eksternal DJP dapat berasal dari:
a.       data internet;
b.      media massa;
c.       instansi/lembaga/organisasi/asosiasi/dan pihak lainnya;
d.      hasil exchange of information(Eol) dengan negara mitra P3B;
e.       dan sebagainya.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.         pengumpulan;
b.         pengidentifikasian, dan
c.         pengolahan data, informasi, dokumen, dan/atau pihak yang berhubungan dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa.
Bilamana hasil pemeriksaan berbeda dengan profil Wajib Pajak yang telah d buat oleh Account Representatve (AR) ? Pemeriksa harus menjelaskan perbedaan tersebut dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Mengirimkan data perbedaan tersebut ke Seksi Pengawsan dan Konsultasi (waskon) terkait untuk dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap profil Wajib Pajak tersebut.
2.      pengujian keabsahan dokumen;
Pengujian keabsahan dokumen adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.         teliti keabsahan dokumen, misalnya pembubuhan tanda tangan pihak yang berwenang, cap/stempel,
b.         dan tanggal dokumen;
c.         lakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait;
d.        minta surat pernyataan Wajib Pajak;
e.         dan sebagainya.

3.      Evaluasi
Evaluasi adalah proses penilaian atas dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Evaluasi dapat dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu sebelum (pre test) dan sesudah (post test) proses pemeriksaan. Evaluasi yang dilakukan sebelum proses pemeriksaan berguna untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan sebagai cara untuk mengukur keefektifan rencana pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
Sedangkan evaluasi yang dilakukan setelah proses pemeriksaan berguna untuk mengetahui kualitas pemeriksaan dibandingkan dengan prosedur formal yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.              pahami gambaran umum dan kegiatan usaha Wajib Pajak, akta-akta Wajib Pajak, bagan organisasi, bagan kepemilikan, proses produksi, hasil Rapat, Umum Pemegang Saham (RUPS), surat-surat keputusan, supplierutama, konsumen utama, dan sebagainya;
b.              pelajari dan cek kelengkapan SPT termasuk lampiran-lampiran dan dokumen-dokumen Wajib Pajak lainnya;
c.              lakukan penilaian atas sistem pengendalian internal Wajib Pajak;
d.             identifikasi jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan master file saat terdaftar, pengukuhan sebagai PKP, KLU, dan/atau profil Wajib Pajak;
e.              buat checklistprosedur formal tata cara pemeriksaan;
f.               pelajari hasil pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya;
g.              lakukan penilaian kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan informasi-informasi yang tersedia;
h.              bandingkan hasil pemeriksaan dengan rencana pemeriksaan;
i.                bandingkan checklistprosedur formal tata cara pemeriksaan dengan pelaksanaan pemeriksaan;
j.                dan sebagainya.

4.      analisis angka-angka;
Analisis angka-angka adalah penelaahan dan penguraian atas angka-angka dan bagian-bagiannya serta hubungannya dengan angka pada pos lain untuk mengetahui kewajaran jumlah suatu pos. Analisis angka-angka dilakukan dengan menelaah keterkaitan angka yang terdapat pada suatu pos dengan angka dalam pos lainnya yang berhubungan. Misalnya kenaikan beban penyusutan mesin dengan penambahan jumlah atau nilai aktiva mesin, hubungan biaya pemasaran dengan jumlah penjualan, hubungan biaya pengangkutan dengan penjualan, hubungan biaya bunga dengan pinjaman, dan sebagainya.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.         cek penghitungan matematis seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian dalam SPT;
b.        bandingkan dan lakukan analisis atas angka-angka dalam SPT Wajib Pajak dengan neraca, laporan laba rugi, dan laporan atau dokumen lainnya;
c.         bandingkan dan lakukan analisis atas laporan keuangan Wajib Pajak tahun pajak yang diperiksa dengan tahun-tahun sebelumnya;
d.        lakukan analisis rasio dengan menggunakan informasi baik yang berasal dari internal atau eksternal Wajib Pajak;
e.         dan sebagainya.

Senin, 25 Februari 2013

Prinsip Pembukuan Berdasarkan Akuntansi dan Perpajakan



Pembukuan memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem self assesment dalam rangka menghitung sendiri pajak yang terutang. Tidak heran, UU KUP mengatur di Pasal 28 tentang prinsip-prinsip pembukuan yang harus diselenggarakan oleh Wajib Pajak dengan beberapa prinsip pembukuan. Pembukuan secara terperinci diatur dalam SAK namun secara garis besar juga mengatur beberapa hal tentang pembukuan agar dapat dihitung besar pajak terutang. Jadi pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan sistem yang ada di Indonesia seperti yang tertuang dalam SAK, tapi untuk kepentingan perpajakan, pembukuan tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang biasa disebut dengan koreksi fiskal. Berikut peraturan – peraturan mengenai prinsip pembukuan yang diatur dalam UU KUP pasal 28 dibandingkan dengan yang tertuang dalam PSAK .
1.        Itikad Baik
UU KUP pasal 28 ayat 3 : “Pembukuan  dan juga pencatatan tersebut  diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Prinsip ini relevan dengan apa yang diatur dalam IFRS maupun PSAK ( PSAK no.1 paragraf 16-21 yang mengatur tentang karakteritik umum penyajian laporan keuangan  yaitu “Penyajian secara wajar dan kepatuhan terhadap PSAK”).
2.        Penggunaan Huruf, Angka, Mata Uang dan Bahasa
UU KUP pasal 28 ayat 4 : “Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.”
Di IFRS maupun PSAK belum dimuat.
Contoh :
PT ABC memiliki banyak rekan bisnis dan shareholder di luar negeri, sehingga sejak berdirinya, PT ABC menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dollar dalam pembukuannya. Maka menurut PSAK hal tersebut tidak disalahkan/diperbolehkan.
3.        Taat Asas Dengan Stelsel Akrual Atau Stelsel Kas
UU KUP pasal 28 ayat 5 : “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asa dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”
Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel pengakuan penghasilan, penggunaan tahun buku, penggunaan metode penilaian persediaan dan penggunaan metode penyusutan dan amortisasi.
Stelsel akrual : pengakuan penghasilan saat diperoleh dan pengakuan biaya pada saat terutang.
Stelsel kas : pengakuan penghasilan saat kas diterima dan pengakuan biaya saat kas dibayar secara tunai.
PSAK no. 1 paragraf 25-26 : “Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Ketika akuntansi berbasis akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai aset, laibilitas, ekuitas, pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk unsur-unsur tersebut dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.”
Dalam hal ini ada perbedaan yaitu tidak diberlakukannya lagi stelsel kas pada penyajian laporan keuangan berdasarkan SAK.
Contoh :
Sebuah perusahaan jasa menggunakan dasar akrual dalam pelaporan keuangan usahanya ( sesuai PSAK) maka dalam perhitungan pajak/penggunaan laporan keuangan tersebut dalam kewajiban perpajakan perusahaan tersebut tidak perlu mengubahnya ke dasar kas karena dalam UU KUP disebutkan bahwa wajib pajak diberi pilihan (dan konsisten).
4.        Waktu dan Tempat Penyimpanan Dokumen
UU KUP pasal 28 ayat 11 : “ Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.
PSAK no.1 paragraf 36 : “Informasi kuantitatif diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali dinyatakan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
Dilihat dari bunyi peraturannya, dalam perpajakan pembukuan harus disimpan entitas minimal selama 10 tahun sedangkan secara komersil minimal adalah 1 tahun, untuk dapat dibandingkan dengan pembukuan tahun-tahun berikutnya.
Contoh :
Ketika dilakukan pemeriksaan, Pak Bondan seorang pemeriksa pajak meminta arsip pembukuan selama 10 tahun terakhir suatu entitas sebagai sumber bukti, jika ternyata hanya ada pembukuan selama 8 tahun terakhir maka akan dicatat sebagai pelanggaran di bidang perpajakan. Tapi ketika pembukuan itu digunakan dalam rangka pengumpulan investasi, hal tersebut tidak melanggar PSAK asalkan minimal pembukuan 2 tahun terakhir ada.
5.        Informasi Minimal Dalam Pembukuan
UU KUP pasal 28 ayat 7 : “ Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Pengaturan ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.
PSAK no. 1 paragraf 08 : ” Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
a.       laporan posisi keuangan pada akhir periode;
b.      laporan laba rugi komprehensif selama periode
c.       laporan perubahan ekuitas selama periode;
d.      laporan arus kas selama periode;
e.       catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan
f.       kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lainnya; dan
g.      laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya. Entitas diperkenankan menggunakan judul laporan selain yang digunakan dalam Pernyataan ini.
Jika kita bandingkan peraturan-peraturan di atas. Perbedaannya adalah laporan penjualan dan pembelian (dalam UU KUP) belum tersaji/termuat di laporan keuangan yang sesuai dengan IFRS atau PSAK.
Contoh :
Untuk mempermudah perhitungan PPN dan PPn BM, maka atas pembelian barang persediaan impor oleh sebuah perusahaan, dibuat laporan yang merinci pembelian yang mencatat misalnya nilai perolehan atau nilai impor dll dimana laporan tersebut ada tersendiri pada penjualan dan pembelian. Sedangkan dalam pembukuan komersial, atas perolehan persediaan tersebut akan masuk pada aktiva lancar sebesar harga perolehan.  

Perbandingan dengan SAK ETAP
Pada dasarnya, penyajian laporan keuangan dalam SAK ETAP sama dengan penyajian laporan keuangan jika mengacu pada pasal 28 UU KUP mengenai pembukuan. Contohnya, dalam pasal 28 ayat (5) dan (6) terdapat prinsip taat asas, yang dalam SAK ETAP disebut sebagai penyajian yang konsisten. Yang dimaksud dengan prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
            Dalam pasal 28 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Sedangkan dalam SAK ETAP Bab 2.5 disebutkan mengenai keandalan, yaitu penyajian laporan keuangan secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan.
            Di samping itu, laporan keuangan baik diatur dalam SAK ETAP maupun pasal 28 UU KUP terdiri atas neraca yang memuat aktiva, hutang, dan dan modal serta laporan laba rugi. Namun, dalam SAK ETAP, laporan keuangan juga memuat laporan perubahan equitas daln laporan laba rugi dan saldo laba, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
            Perbedaan terlihat pada dasar pengakuan yang digunakan. Pada pasal 28 UU KUP digunakan stelsel akrual atau perpaduan antara stelsel kas dan akrual (stelsel campuran), sedangkan dalam SAK ETAP harus menggunakan stelsel akrual, kecuali untuk laporan arus kas.
            Perbedaan yang lain terlihat dalam penggunaan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan , dimana dalam SAK ETAP tidak diatur mengenai hal tersebut.