Mengisi SPT adalah mengisi formulir SPT, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
·
benar adalah
benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya;
·
lengkap adalah
memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain
yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
·
jelas adalah
melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang
harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.
Dasar Hukum
1.
Pasal 3 ayat
(6) UU No 6 Tahun 1983 stdtd UU No 16 Tahun 2009 (UU KUP)
UU No 18 Tahun 2000 stdtd UU No 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM)
2.
PMK
181/PMK.03/2007 stdd 152/PMK.03/2009
3.
Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010
Latar Belakang
1.
SPT Masa PPN Formulir 1107 belum mengakomodir perubahan UU, namun tetap berlaku s.d. Masa Desember 2010, dengan beberapa
penyesuaian, dengan pertimbangan:
a.
Kesiapan aplikasi e-SPT;
b.
Pengadaan dan pendistribusian formulir dan aplikasi
e-SPT.
2.
Mengurangi jenis SPT
Masa PPN yang berlaku (Formulir 1111 merupakan pengganti dari Formulir 1107 dan
Formulir 1108)
3.
Format scanning.
Bentuk SPT Masa
PPN disesuaikan dengan format scanning
oleh PPDDP, sehingga tidak lagi
dibedakan antara bentuk SPT format scanning dan format non scanning.
3.
Memberikan kemudahan bagi PKP dan mengurangi beban administrasi DJP.
4.
Memaksimalkan space dalam formulir SPT
Masa PPN.
Fungsi SPT Masa
PPN
Sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM
yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
pengkreditan PM
terhadap PK; dan
pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak
lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Mulai 1 Januari
2011 bentuk dan tata cata penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) mengalami perubahan dimana bentuk formulir SPT
Masa PPN yang baru disebut dengan SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM. SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011,
sehingga dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenal 3 (tiga)
jenis SPT Masa PPN yaitu:
- SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).
- SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; dan
- SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
Ketentuan
mengenai bentuk formulir SPT Masa PPN tersebut diatur masing-masing oleh:
- SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal)
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 44 /PJ/2010
tentang Benluk, lsi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dan Surat Edaran
Dirjen Pajak Nomor SE- 98/PJ/2010.
- SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 45 /PJ/2010
tentang Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena
Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghilungan Pengkreditan Pajak Masukan, Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 99/PJ/2010.
SPT Masa PPN
1111 digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak
Keluaran (Normal) selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan yang terdiri dari
a. Induk SPT
Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
b. Lampiran SPT
Masa PPN 1111:
- Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (0.1.2.32.07);
- Formulir 1111 A 1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (0.1.2.32.08);
- Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Oalam Negeri dengan Faktur Pajak (0.1.2.32.09);
- Formulir 1111 B 1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (0.1.2.32.10);
- Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (0.1.2.32.11); dan
- Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Oikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (0.1.2.32.12),
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN 1111.
SPT Masa PPN
1111 dapat berbentuk :
a.
formulir kertas (hard copy);
Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk
formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara:
ü diambil di KPP
atau KP2KP;
ü digandakan atau
diperbanyak sendiri oleh PKP;
ü diunduh di
laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id,
selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
ü disediakan oleh
ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak
b.
data elektronik, yang disampaikan:
Ø dalam media
elektronik; atau
Ø melalui
e-Filing.
SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir
kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP
yang:
a.
melaporkan
Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak
Berwujud;
b.
menerbitkan
Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk
tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual,
dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
c.
melaporkan
Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP
Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
d.
menerima
Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota
Pembatalan; atau
e.
menerima
Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau
menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP
yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh
lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik
wajib digunakan oleh PKP yang:
a.
melaporkan
Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak
Berwujud;
b.
menerbitkan
Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk
tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual,
dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
c.
melaporkan
Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP
Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
d.
menerima
Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota
Pembatalan; atau
e.
menerima
Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau
menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP
yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima)
dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111
dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT
Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). Sebagai contoh, PKP dalam SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari sampai dengan Mei 2011 melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan
dan nota retur yang diterima dalam Formulir 1111 A2 pada setiap masa tidak
melebihi 25 dokumen. Pada bulan Mei, PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa
Pajak Februari 2011 yang mengakibatkan dokumen yang dilaporkan dalam Formulir
1111 A2 lebih dari 25.
Dalam hal
demikian, PKP wajib menyampaikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari
2011 dalam bentuk data elektronik. Untuk masa pajak berikutnya yaitu Masa Pajak
Juni 2011, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data
elektronik.
SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk
formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 tidak
boleh diubah. Dan dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data
elektronik dengan media elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang
telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111
tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
SPT
Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri :
a.
Formulir 1111 A1 dalam hal tidak ada
Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak
Berwujud yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;
b.
Formulir 1111 A2 dalam hal PKP tidak
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan
diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda
tangan penjual dan/atau tidak menerima Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib
dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;
c.
Formulir 1111 B1 dalam hal tidak ada
Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP
Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean yang wajib dilaporkan dalam Formulir
1111 B1;
d.
Formulir 1111 B2 dalam hal PKP tidak menerima
Faktur Pajak dan/atau tidak menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib
dilaporkan dalam Formulir 1111 B2; atau
e.
Formulir 1111 B3 dalam hal PKP tidak menerima
Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat
fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian
BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat
fasilitas yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B3, dalam suatu Masa Pajak.
Tata Cara Penerimaan SPT Masa PPN 1111
a.
SPT masa PPN bentuk kertas
Ø
SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau
melalui Pos/ekspedisi/kurir à diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh
KPP/KP2KP setelah dilakukan proses penelitian.
Ø
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan Lampiran SPT sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Dalam hal SPT Tidak Lengkap à Ditolak
b.
SPT masa PPN media elektronik
Ø
SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau
melalui Pos/ekspedisi/kurir à diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh KPP
setelah dilakukan penelitian serta pengujian data dan dilakukan proses loading
di TPT.
Ø
Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan
Lampiran SPT.
Ø
Dalam hal SPT Tidak Lengkap à Ditolak
c.
SPT masa PPN (e-filing)
Ø
SPT Lengkap yang disampaikan secara elektronik
(e-filing) melalui ASP kepada DJP à diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
Ø
Bukti Penerimaan Elektronik berisi informasi
yang meliputi Nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa
Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.
SPT dianggap Tidak disampaikan jika :
1.
SPT disampaikan dalam bentuk formulir kertas,
sedangkan sebelumnya PKP telah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik
2.
SPT disampaikan tidak dalam bentuk data
elektronik, sedangkan PKP melaporkan >25 dokumen dalam Formulir A1, A2, B1,
B2, atau B3
3.
SPT tidak ditandatangani
4.
SPT tidak lengkap
Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam
bentuk PDF
- PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah disediakan, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
·
Dicetak dengan menggunakan kertas foliolF4
dengan be rat minimal 70 gram
·
Pengaturan ukuran kertas pad a printer
menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
·
Tidak menggunakan printer dotmatrix.
Di samping pedoman tersebut, terdapat petunjuk
pencetakan yang harus diikuti, yang tersimpan dalam bentuk file PDF dengan nama
readme. pdf.
- Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
Penyampaian SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN
1111 dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:
a.
manual, yaitu:
Ø disampaikan
langsung ke KPP atau KP2KP; atau
Ø disampaikan
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman
surat, ke KPP atau KP2KP, atau
b.
elektronik, yaitu melalui e-Filing yang tata
cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Gambaran Formulir SPT Masa PPN 1111
1.
Formulir 1111A1
Berisi daftar
ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Bagi PKP
yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data
yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak
perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
2.
Formulir 1111A2
Berisi daftar
Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak.
Formulir ini
juga digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri yang menggunakan
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang
diterbitkan oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP
yang diterima oleh PKP.
Bagi PKP yang
menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang
dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu
dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
3.
Formulir 1111B1
Berisi daftar
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP Tidak
Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.
Bagi PKP yang
menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang
dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu
dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
4.
Formulir 1111B2
Berisi daftar
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP Dalam
Negeri.
Formulir ini
juga digunakan untuk melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak yang diterima oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP
atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP.
Bagi PKP yang
menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan
dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan
pada Induk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
5.
Formulir 1111B3
Berisi daftar
Pajak Masukan atas perolehan dalam negeri, impor, dan pemanfaatan BKP Tidak
Berwujud/JKP dari luar daerah pabean, yang tidak dapat dikreditkan atau yang
mendapat fasilitas.
Formulir ini
juga digunakan untuk melaporkan Nota Retur pengembalian BKP atau Nota
Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP, yang Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan atau mendapat fasilitas.
Bagi PKP yang
menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang
dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu
dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
6.
Formulir 1111AB
Berisi
rekapitulasi penyerahan dan perolehan yang merupakan pindahan dari formulir
1111 A1 sampai dengan formulir 1111 B3 yang telah diisi sebelumnya, serta
penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Bagi PKP
pedagang eceran, Formulir ini juga berisi nilai total DPP, PPN, dan PPnBM dari
seluruh Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan
tanda tangan penjual.
Bagi PKP yang
menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang
dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu
dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.
7.
Induk SPT Masa PPN (formulis 1111)
Berisi jumlah
penyerahan barang dan jasa dan penghitungan PPN dan PPnBM Kurang Bayar atau
Lebih Bayar.
Formulir ini
juga berisi jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dan pembayaran
kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi.
Bagi PKP yang
menyampaikan SPT secara manual, Formulir ini harus diisi dan disampaikan dalam
bentuk formulir kertas.
Bagi PKP yang menyampaikan
SPT secara elektronik (e-filing), Formulir ini tidak perlu disampaikan dalam
bentuk formulir kertas.
Dalam hal SPT
dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan,
Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).
Faktur Pajak dan Nota Retur
- Faktur Pajak yang diisikan dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, adalah Faktur Pajak selain yang digunggung yang dilaporkan dalam Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2.Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) Undang-Undang KUP.
Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun
PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya:
·
diisi lengkap sesuai dengan Pasal13 ayat (5)
Undang-Undang PPN; dan/atau
·
tidak diisi dengan identitas pembeli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN;
dan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur
Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur
Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar
Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
- Faktur Pajak Khusus yang menggunakan kode transaksi ’06′ yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk yang melakukan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri semula dilaporkan secara gunggungan pada butir III – Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana dalam Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM Formulir 1107 A sedangkan rinciannya dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN yaitu Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar NegeriDalam SPT Masa PPN 1111, Faktur Pajak Khusus tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak dan PKP Toko Retail tersebut tidak perlu membuat rincian penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
- Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP yang diterima oleh PKP yang melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak, dilaporkan di 2 (dua) tempat, yaitu di Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri, sebesar jumlah yang dapat dikreditkan dan di Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas, sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan. Selanjutnya sesuai ketentuan, PKP melakukan penyesuaian setiap akhir tahun sampai dengan selesainya masa manfaat BKP/JKP terkait dalam Formulir 1111 AB butir III huruf B angka 3 – Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.
- Nota Retur yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 dikaitkan dengan Faktur Pajaknya. Dalam hal Nota Retur tersebut terkait dengan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Dalam hal PKP menerbitkan Nota Retur yang terkait dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
Pembetulan SPT Masa PPN 1111
Ø Dalam hal PKP
melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari
2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama
dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan. Sebagai contoh, PKP yang
melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009 yang SPT Normalnya
menggunakan Formulir 1107, pembetulannya menggunakan Formulir 1107. Namun
apabila PKP pada Masa Pajak April tersebut menggunakan Formulir 1108, maka
pembetulannya menggunakan Formulir 1108.
Ø Dalam hal PKP
melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 untuk Masa Pajak Januari 2011 dan
sesudahnya, untuk:
·
SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk
data elektronik, SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan Lampiran SPT;
·
SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk
formulir kertas (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan
Lampiran SPT yang dibetulkan.
SPT Masa PPN
1111 DM (Diisi
oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan).
|
SPT Masa PPN
1111 DM, terdiri dari :
|
Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Masa PPN 1111
adalah :
- Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Masa PPN 1111 dengan status Kurang Bayar yaitu:
1.
Formulir SPT Masa PPN 1111 Induk.
2.
Formulir 1111 AB yaitu untuk Rekapitulasi
Penyerahan dan Perolehan.
3.
Formulir 1111 A1 yaitu untuk Daftar Barang Kena
Pajak (BKP) berwujud, Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, dan/atau Jasa
Kena Pajak (JKP).
4.
Formulir 1111 A2 yaitu untuk Daftar Keluaran
atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak.
5.
Formulir 1111 B1 yaitu untuk Daftar Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan
pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud / Jasa Kena Pajak (JKP) dari
luar daerah pabean.
6.
Formulir 1111 B2 yaitu untuk Daftar Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa
Kena Pajak (JKP) dalam negeri.
7.
Formulir 1111 B3 yaitu untuk Daftar Pajak
Masukan yang tidak dapat dikredikan atau yang mendapat fasilitas.
8.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN.
9.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPnBM apabila ada
PPnBM, jika tidak ada setoran PPnBM maka tidak perlu melampirkan Surat Setoran
Pajak (SSP) PPnBM .
10. Surat Kuasa
Khusus apabila SPT Masa PPN 1111 tidak ditandatangani oleh pengusaha kena pajak
(PKP) atau pengurus (untuk pengusaha kena pajak (PKP) dengan status badan
usaha).
- Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Masa PPN 1111 dengan status Lebih Bayar yaitu :
1.
Formulir SPT Masa PPN 1111 Induk.
2.
Formulir 1111 AB yaitu untuk Rekapitulasi
Penyerahan dan Perolehan.
3.
Formulir 1111 A1 yaitu untuk Daftar Barang Kena
Pajak (BKP) berwujud, Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, dan/atau Jasa
Kena Pajak (JKP).
4.
Formulir 1111 A2 yaitu untuk Daftar Keluaran
atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak.
5.
Formulir 1111 B1 yaitu untuk Daftar Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan
pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud / Jasa Kena Pajak (JKP) dari
luar daerah pabean.
6.
Formulir 1111 B2 yaitu untuk Daftar Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa
Kena Pajak (JKP) dalam negeri.
7.
Formulir 1111 B3 yaitu untuk Daftar Pajak
Masukan yang tidak dapat dikredikan atau yang mendapat fasilitas.
8.
Surat Kuasa Khusus apabila SPT Masa PPN 1111
tidak ditandatangani oleh pengusaha kena pajak (PKP) atau pengurus (untuk
pengusaha kena pajak (PKP) dengan status badan usaha).
- Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Masa PPN 1111 dengan status Nihil yaitu :
1.
Formulir SPT Masa PPN 1111 Induk.
2.
Surat Kuasa Khusus apabila SPT Masa PPN 1111
tidak ditandatangani oleh pengusaha kena pajak (PKP) atau pengurus (untuk
pengusaha kena pajak (PKP) dengan status badan usaha).
Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Masa PPN 1111
DM adalah :
- Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM dengan status Kurang Bayar yaitu :
1.
Formulir SPT Masa PPN 1111 DM Induk.
2.
Formulir SPT Masa PPN 1111 A DM (Daftar Pajak
keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak).
3.
Formulir SPT Masa PPN 1111 R DM (Daftar
Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP Oleh PKP yang menggunakan pedoman
pengkreditan pajak masukan).
4.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPN.
5.
Surat Setoran Pajak (SSP) PPnBM apabila ada
PPnBM, jika tidak ada setoran PPnBM maka tidak perlu melampirkan Surat Setoran
Pajak (SSP) PPnBM .
6.
Surat Kuasa Khusus apabila SPT Masa PPN 1111 DM
tidak ditandatangani oleh pengusaha kena pajak (PKP) atau pengurus (untuk
pengusaha kena pajak (PKP) dengan status badan usaha).
- Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM dengan status Lebih Bayar yaitu :
1.
Formulir SPT Masa PPN 1111 DM Induk.
2.
Formulir SPT Masa PPN 1111 A DM (Daftar Pajak
keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak).
3.
Formulir SPT Masa PPN 1111 R DM (Daftar
Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP Oleh PKP yang menggunakan pedoman
pengkreditan pajak masukan).
4.
Surat Kuasa Khusus apabila SPT Masa PPN 1111 DM
tidak ditandatangani oleh pengusaha kena pajak (PKP) atau pengurus (untuk
pengusaha kena pajak (PKP) dengan status badan usaha).
Syarat Kelengkapan Pelaporan SPT Masa PPN 1111
DM dengan status
Nihil yaitu :
- Formulir SPT Masa PPN 1111 DM Induk.
- Surat Kuasa Khusus apabila SPT Masa PPN 1111 DM tidak ditandatangani oleh pengusaha kena pajak (PKP) atau pengurus (untuk pengusaha kena pajak (PKP) dengan status badan usaha).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar