Sabtu, 24 November 2012

Restitusi PPN (lanjutan 1)



A.    Pajak Dengan Kriteria Tertentu
Sesuai dengan PMK nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak ditetapkan kriteria wajib pajak dengan kriteria tertentu yang untuk selanjutnya disebut “Wajib Pajak Patuh” adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Menyampaikan SPT tepat waktu, yang mengandung pengertian:
a.       Penyampaian SPT tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b.      Penyampaian SPT masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk masa pajak Januari sampai dengan November tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak yang tidak berturut-turut;
c.       Seluruh SPT masa dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk masa pajak Januari sampai November telah disampaikan.
d.      SPT yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam butir b) telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT masa, masa pajak berikutnya.
2.      Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
3.      Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
4.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Dalam pasal 4 PMK nomor 74/PMK.03/2012 ditentukan bahwa penerbitan keputusan atas wajib pajak dengan kriteria tertentu dan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan permohonan dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari pada tahun penetapan  WP dengan kriteria tertentu setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dimaksud, yang berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender terhitung sejak 1 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.
Penelitian yang dimaksud adalah penelitian atas:
a.       Kelengkapan SPT dan kelengkapannya;
b.      Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c.       Kebenaran kredit pajak atau pajak masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
d.      Kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan wajib pajak; dan
e.       Kebenaran alamat yang tercantum dalam SPT tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.

Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
1.      Berdasarkan PMK ini diatur lebih lanjut terhadap Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis yang dilakukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.
2.      Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C Undang-Undang KUP meliputi :
a.         kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b.        kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c.         kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat; dan
d.        kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
3.      Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
4.      Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
5.      Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu berakhir.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu menunjukkan :
a.       Tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;
b.      Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap;
c.       Penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;
d.      Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat tidak benar; atau
e.       pembayaran pajak tidak benar.
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan permohonan.

B.     Wajib Pajak  Beresiko Rendah
Pasal 9 ayat (4d) UU PPN menyatakan bahwa permohonan pengembalian Pajak Masukan yang dilakukan oleh PKP Berisiko Rendah dilakukan dengan menggunakan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak). PKP Berisiko Rendah, menurut PMK 71/PMK.03/2010, adalah Pengusaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.       Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b.      Perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
c.       produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang memenuhi persyaratan :
-          tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
-          nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan
-          Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.
yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Penetapan PKP Beresiko Rendah
Ø  Penetapan PKP sebagai PKP berisiko rendah harus dilakukan melalui penyampaian Permohonan yang diajukan kepada DJP melalui Kepala KPP.
Ø  Atas permohonan yang disampaikan, DJP menerbitkan keputusan penetapan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Ø  Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut DJP tidak menerbitkan surat keputusan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak diproses karena tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai PKP Beresiko Rendah paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya jangka waktu.
Ø  Keputusan penetapan berlaku untuk 24 masa pajak sejak Masa pajak penetapan PKP sebagai PKP Berisiko rendah.

C.    Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Berdasarkan PMK 193/PMK.03/2007 jo. PMK 54/PMK.03/2009  Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah :
a.       Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu yaitu;
c.       Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;atau
d.      Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu yaitu :
a.    jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan                   
b.    jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).                    
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Penelitian tersebut dilakukan atas :
a.         kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b.         kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c.         kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
d.        kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan :
Ø  tidak lebih bayar,
Ø  lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap,
Ø  pembayaran pajak tidak benar, atau
Ø  alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat pemberitahuan perubahan alamat.
Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis.

Restitusi PPN (lanjutan)



A.    cara dan Jangka Waktu Restitusi Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PMK No.72/PMK.03/2010
Menurut PMK 72/PMK.03/2010 , Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak pada akhir tahun buku.
Pengusaha Kena Pajak dapat juga mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak pada setiap Masa Pajak, oleh:
a.         Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c.         Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d.        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.         Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f.         Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.

Tata Cara Pengajuan Permohonan:
1.      Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan:
a.       SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan (restitusi)"; atau
b.      Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
2.      Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah  juga berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu atau sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Pengusaha Kena Pajak tersebut diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
3.      Permohonan pengembalian kelebihan Pajak diajukan kepada Kepala KPP di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan ketentuan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.


Permohonan pengembalian kelebihan Pajak dapat diproses melalui penelitian atau pemeriksaan.
Penelitian
Penelitian dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh:
a.      Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP;
b.      Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP; atau
c.       Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Penelitian dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:
ü  Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP
ü  Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP
ü  Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, penelitian dilakukan terhadap:
1.      kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
2.      kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
3.      kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
4.      kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu, Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Dalam pasal 9 ayat (4e) dijelaskan bahwa DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian pendahuluan Pajak Masukan yang diajukan oleh PKP berisiko rendah setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Hal tersebut adalah untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan pengembalian kelebihan pajak.  Pasal 9 ayat (4f) menguatkan hal ini. Apabila berdasarkan pemeriksaan atas PKP yang meminta Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan maksimal 24 bulan sesuai UU KUP.
Dalam hal hasil pemeriksaan WP lainnya (selain WP berisiko rendah, yakni WP kriteria 17C dan WP persyaratan 17D), apabila atas WP tersebut dikeluarkan SKPKB, maka Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu itu wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak.
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan Pajak atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan tersebut.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian PPN
Ø Setelah melakukan penelitian, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan Pajak. Apabila jangka waktu tersebut  telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu penerbitan SKPPKP berakhir.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, tidak diterbitkan apabila:
a.       hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang- Undang PPN;
b.      hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
c.       lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau
d.      pembayaran Pajak tidak benar.
Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, harus diberikan pemberitahuan secara tertulis.
Ø  Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal terhadap Pengusaha Kena Pajak sedang dilakukanpemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.