A.
Pajak Dengan Kriteria Tertentu
Sesuai dengan PMK nomor
74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan
Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak ditetapkan kriteria wajib pajak dengan kriteria
tertentu yang untuk selanjutnya disebut “Wajib Pajak Patuh” adalah wajib pajak
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Menyampaikan SPT tepat waktu, yang
mengandung pengertian:
a. Penyampaian SPT tepat waktu dalam 3
(tiga) tahun terakhir;
b. Penyampaian SPT masa yang terlambat
dalam tahun terakhir untuk masa pajak Januari sampai dengan November tidak
lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak yang tidak
berturut-turut;
c. Seluruh SPT masa dalam tahun terakhir sebelum tahun
penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk masa pajak Januari sampai
November telah disampaikan.
d. SPT yang terlambat sebagaimana dimaksud
dalam butir b) telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT
masa, masa pajak berikutnya.
2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk
semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin
mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan
publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
4. Tidak pernah dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Dalam pasal 4 PMK nomor 74/PMK.03/2012 ditentukan bahwa penerbitan
keputusan atas wajib pajak dengan kriteria tertentu dan pemberitahuan secara
tertulis mengenai penolakan permohonan dilakukan paling
lambat tanggal 20 Februari pada tahun
penetapan WP dengan kriteria tertentu setelah dilakukan
penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dimaksud, yang berlaku untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun kalender
terhitung sejak 1 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria
Tertentu.
Penelitian yang dimaksud adalah penelitian atas:
a. Kelengkapan SPT dan kelengkapannya;
b. Kebenaran penulisan dan penghitungan
pajak;
c. Kebenaran kredit pajak atau pajak
masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal
Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;
d. Kebenaran pembayaran pajak yang telah
dilakukan wajib pajak; dan
e. Kebenaran alamat yang tercantum dalam
SPT tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak
1. Berdasarkan PMK ini diatur lebih lanjut
terhadap Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria
Tertentu, pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis yang dilakukan dengan
cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar
restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.
2. Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian
terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
Dengan Kriteria Tertentu yang diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C
Undang-Undang KUP meliputi :
a.
kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c.
kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan
hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau
konfirmasi dengan menggunakan surat; dan
d.
kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh
Wajib Pajak.
3. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan
sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling
lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak
Pertambahan Nilai.
4. Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut,
Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
5. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari
kerja setelah jangka waktu berakhir.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria
Tertentu menunjukkan :
a. Tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;
b. Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak
lengkap;
c. Penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;
d. Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan
hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau
konfirmasi dengan menggunakan surat tidak benar; atau
e. pembayaran pajak tidak benar.
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan permohonan.
B. Wajib Pajak Beresiko Rendah
Pasal 9 ayat (4d) UU PPN menyatakan
bahwa permohonan pengembalian Pajak Masukan yang dilakukan oleh PKP Berisiko
Rendah dilakukan dengan menggunakan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak). PKP Berisiko Rendah,
menurut PMK 71/PMK.03/2010, adalah Pengusaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Perusahaan Terbuka yang paling sedikit
40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di
bursa efek di Indonesia;
b. Perusahaan yang saham mayoritasnya
dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
c. produsen selain Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang memenuhi persyaratan :
-
tepat
waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama
12 (dua belas) bulan terakhir;
-
nilai
Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh
puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan
-
Laporan
Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.
yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Penetapan PKP Beresiko Rendah
Ø Penetapan PKP
sebagai PKP berisiko rendah harus dilakukan
melalui penyampaian Permohonan yang diajukan kepada DJP melalui
Kepala KPP.
Ø Atas permohonan yang disampaikan, DJP
menerbitkan keputusan penetapan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak
permohonan diterima secara lengkap.
Ø Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut
DJP tidak menerbitkan surat keputusan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan
tidak diproses karena tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan dianggap
dikabulkan dan DJP harus menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai PKP
Beresiko Rendah paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya jangka
waktu.
Ø Keputusan penetapan berlaku untuk 24 masa
pajak sejak Masa pajak penetapan PKP sebagai PKP Berisiko rendah.
C. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Berdasarkan PMK 193/PMK.03/2007 jo. PMK
54/PMK.03/2009 Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak adalah :
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas;
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar
sampai dengan jumlah tertentu yaitu;
c.
Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha
dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;atau
d.
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah
lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu yaitu :
a.
jumlah penyerahan
menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak
paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
b.
jumlah lebih
bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp
28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
penelitian, harus
menerbitkan
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga)
bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak
Pertambahan Nilai.
Penelitian tersebut dilakukan atas :
a.
kelengkapan Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya;
b.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c.
kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan
oleh Wajib Pajak; dan
d.
kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat
Pemberitahuan atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak
diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan :
Ø
tidak lebih bayar,
Ø
lampiran Surat Pemberitahuan
tidak lengkap,
Ø
pembayaran pajak tidak
benar, atau
Ø alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau
dengan surat pemberitahuan perubahan alamat.
Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberitahukan secara
tertulis.