A.
cara dan
Jangka Waktu Restitusi Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PMK
No.72/PMK.03/2010
Menurut PMK
72/PMK.03/2010 , Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, dapat mengajukan permohonan
pengembalian atas kelebihan Pajak pada akhir tahun buku.
Pengusaha Kena Pajak dapat juga mengajukan
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak pada setiap Masa Pajak,
oleh:
a.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang
Kena Pajak Berwujud;
b.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai;
c.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan
Nilainya tidak dipungut;
d.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena
Pajak; dan/atau
f.
Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.
Tata Cara Pengajuan Permohonan:
1.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan:
a.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang
mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan cara mengisi
kolom
"Dikembalikan (restitusi)"; atau
b.
Surat permohonan tersendiri, apabila kolom
"Dikembalikan (restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan
pengembalian kelebihan Pajak.
2.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan Pajak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak
berisiko rendah juga berstatus sebagai
Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu atau sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
memenuhi persyaratan tertentu, Pengusaha Kena Pajak tersebut diperlakukan
sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
3.
Permohonan pengembalian kelebihan Pajak diajukan
kepada Kepala KPP di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan ketentuan 1
(satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
Permohonan
pengembalian kelebihan Pajak dapat diproses melalui penelitian atau
pemeriksaan.
Penelitian
Penelitian dilakukan terhadap permohonan
pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh:
a.
Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP;
b.
Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP;
atau
c.
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Penelitian dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:
ü
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak
disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP
ü
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak
disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, penelitian dilakukan
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP
ü
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak
disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, penelitian dilakukan terhadap:
1.
kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
2.
kelengkapan Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya;
3.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
4.
kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh
Wajib Pajak.
Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan
pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha
Kena Pajak kriteria tertentu, Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Dalam pasal 9 ayat (4e) dijelaskan bahwa DJP dapat
melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian pendahuluan Pajak
Masukan yang diajukan oleh PKP berisiko rendah setelah melakukan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Hal tersebut adalah untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan pengembalian kelebihan pajak. Pasal 9 ayat (4f) menguatkan hal ini. Apabila
berdasarkan pemeriksaan atas PKP yang meminta Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak
(DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maka jumlah
kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan
maksimal 24 bulan sesuai UU KUP.
Dalam hal hasil pemeriksaan WP lainnya (selain WP berisiko rendah, yakni WP
kriteria 17C dan WP persyaratan 17D), apabila atas WP tersebut dikeluarkan
SKPKB, maka Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu atau Pengusaha Kena Pajak
yang memenuhi persyaratan tertentu itu wajib membayar jumlah kekurangan Pajak
ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak.
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak
yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, Pengusaha Kena Pajak
kriteria tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha
Kena Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, Pengusaha Kena Pajak
kriteria tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan
tertentu, Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan Pajak atas Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan kelebihan pembayaran
yang dikompensasikan tersebut.
Jangka
Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian PPN
Ø
Setelah melakukan penelitian, Direktur Jenderal
Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian
kelebihan Pajak. Apabila jangka waktu tersebut
telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian
kelebihan Pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari
setelah jangka waktu penerbitan SKPPKP berakhir.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atas permohonan
pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko
rendah, tidak diterbitkan apabila:
a.
hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak
tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e Undang- Undang PPN;
b.
hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
c.
lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau
d.
pembayaran Pajak tidak benar.
Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, harus diberikan
pemberitahuan secara tertulis.
Ø
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak harus menerbitkan
surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan
pengembalian kelebihan Pajak diterima. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak
berlaku dalam hal terhadap Pengusaha Kena Pajak sedang dilakukanpemeriksaan
bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar