Sabtu, 24 November 2012

Restitusi PPN (lanjutan)



A.    cara dan Jangka Waktu Restitusi Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PMK No.72/PMK.03/2010
Menurut PMK 72/PMK.03/2010 , Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak pada akhir tahun buku.
Pengusaha Kena Pajak dapat juga mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak pada setiap Masa Pajak, oleh:
a.         Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c.         Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d.        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.         Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f.         Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN.

Tata Cara Pengajuan Permohonan:
1.      Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan:
a.       SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan (restitusi)"; atau
b.      Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak.
2.      Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah  juga berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu atau sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Pengusaha Kena Pajak tersebut diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
3.      Permohonan pengembalian kelebihan Pajak diajukan kepada Kepala KPP di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan ketentuan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.


Permohonan pengembalian kelebihan Pajak dapat diproses melalui penelitian atau pemeriksaan.
Penelitian
Penelitian dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh:
a.      Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP;
b.      Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP; atau
c.       Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.
Penelitian dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut:
ü  Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP
ü  Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP
ü  Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, penelitian dilakukan terhadap:
1.      kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
2.      kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
3.      kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
4.      kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu, Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Dalam pasal 9 ayat (4e) dijelaskan bahwa DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian pendahuluan Pajak Masukan yang diajukan oleh PKP berisiko rendah setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Hal tersebut adalah untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan pengembalian kelebihan pajak.  Pasal 9 ayat (4f) menguatkan hal ini. Apabila berdasarkan pemeriksaan atas PKP yang meminta Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan maksimal 24 bulan sesuai UU KUP.
Dalam hal hasil pemeriksaan WP lainnya (selain WP berisiko rendah, yakni WP kriteria 17C dan WP persyaratan 17D), apabila atas WP tersebut dikeluarkan SKPKB, maka Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu itu wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak.
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan Pajak atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan tersebut.

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian PPN
Ø Setelah melakukan penelitian, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan Pajak. Apabila jangka waktu tersebut  telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu penerbitan SKPPKP berakhir.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, tidak diterbitkan apabila:
a.       hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang- Undang PPN;
b.      hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
c.       lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau
d.      pembayaran Pajak tidak benar.
Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, harus diberikan pemberitahuan secara tertulis.
Ø  Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal terhadap Pengusaha Kena Pajak sedang dilakukanpemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar