Karakteristik
Kualitatif Laporan Keuangan adalah
ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga
dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat
normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi
kualitas yang dikehendaki:
1. Relevan;
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang
termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu
mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa
depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan
dengan maksud penggunaannya.
Informasi
yang relevan:
1.
Memiliki
manfaat umpan balik (feedback value)
Informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi
ekspektasi mereka di masa lalu.
2.
Memiliki
manfaat prediktif (predictive value)
Informasi dapat
membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil
masa lalu dan kejadian masa kini.
3.
Tepat
waktu
Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan
berguna dalam pengambilan keputusan.
4.
Lengkap
Informasi
akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkap mungkin, mencakup semua
informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan
memperhatikan kendala yang ada. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir
informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas
agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
2. Andal;
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang
menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta
dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau
penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara
potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
1.
Penyajian
Jujur
Informasi
menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya
disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
2.
Dapat
Diverifikasi (verifiability)
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan
apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya
tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh.
3.
Netralitas
Informasi
diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
3. Dapat dibandingkan;
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna
jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan
keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan
secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan
bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke
tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang
diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas
pemerintah menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan
akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode
terjadinya perubahan.
4. Dapat dipahami.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh
pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan
batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki
pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas
pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang
dimaksud.
Karakteristik umum penyajian laporan keuangan yang diatur dalam PSAK
no.1 adalah sebagai berikut :
1.
Penyajian
secara wajar dan kepatuhan terhadap PSAK
Laporan
keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas
suatu entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak
dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria
pengakuan aset, laibilitas, pendapatan dan beban. Entitas yang laporan
keuangannya telah patuh terhadap SAK membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa
kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK tersebut dalam catatan atas laporan
keuangan.
2.
Kelangsungan
usaha
Dalam
menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan
entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Entitas menyusun laporan
keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bertujuan
untuk melikuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak mempunyai
alternatif lainnya yang realistis selain melakukannya.
3.
Dasar
akrual
Entitas
menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas.
26.
Ketika akuntansi berbasis akrual digunakan, entitas mengakui pos-pos sebagai
aset, laibilitas, ekuitas, pendapatan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan).
4.
Materialitas
dan agregasi
Entitas
menyajikan secara terpisah kelompok pos sejenis yang material. Entitas
menyajikan secara terpisah pos yang mempunyai sifat atau fungsi berbeda kecuali
pos
tersebut tidak material. Entitas menyajikan secara terpisah kelompok pos sejenis
yang material. Entitas menyajikan secara terpisah pos yang mempunyai sifat atau
fungsi berbeda kecuali pos tersebut tidak material.
5.
Saling
hapus
Entitas
tidak boleh melakukan saling hapus atas aset dan laibilitas atau pendapatan dan
beban, kecuali disyaratkan atau diijinkan oleh suatu PSAK. Saling hapus dalam
laporan
laba rugi komprehensif atau laporan posisi keuangan atau dalam laporan laba
rugi terpisah (jika disajikan) mengurangi kemampuan pengguna laporan keuangan
baik untuk memahami transaksi, peristiwa dan kejadian lain yang telah terjadi
maupun untuk menilai arus kas entitas di masa depan, kecuali jika saling
hapus
mencerminkan substansi transaksi atau peristiwa. Pengukuran aset secara neto
setelah dikurangi penyisihan penilaian (misalnya, penyisihan keusangan atas
persediaaan dan penyisihan piutang tak tertagih) tidak termasuk kategori
saling
hapus.
6.
Frekuensi
pelaporan
Entitas
menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya
secara tahunan. Jika akhir periode pelaporan entitas berubah dan laporan
keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek
dari periode satu tahun, sebagai tambahan terhadap periode cakupan laporan keuangan,
maka entitas mengungkapkan:
a.
alasan
penggunaan periode pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek;
b.
fakta
bahwa jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan
secara keseluruhan.
7.
Informasi
komparatif
Informasi
kuantitatif diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya untuk
seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali
dinyatakan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan
deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali jika
relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
8.
Konsistensi
penyajian
Penyajian
dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten
kecuali:
a.
setelah
terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas atau review
atas laporan keuangan, terlihat secara jelas bahwa penyajian atau
pengklasifikasian yang lain akan lebih tepat untuk digunakan dengan
mempertimbangkan kriteria untuk penentuan dan penerapan kebijakan akuntansi;
atau
b.
perubahan
tersebut diperkenankan oleh suatu PSAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar