1.
penelusuran angka-angka (tracing);
Penelusuran
angka-angka adalah penelaahan secara mundur (tracing) untuk mentrasir
angka-angka dalam suatu pos sesuai dengan rekam jejak pemeriksaan (audit
trail).
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.
identifikasi transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pos yang
diperiksa;
b.
klasifikasi jenis transaksi yang telah diidentifikasi sesuai dengan
jenis objek pajaknya;
c.
identifikasi dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan pos
atau transaksi yang sedang diperiksa sesuai dengan rekam jejak pemeriksaan
(audit trail).
d.
lakukan penelaahan mundur atas pos yang diperiksa sampai dengan
tanggal neraca;
e.
lakukan penelusuran saldo pada neraca dan laporan laba rugi dengan
saldo pada buku besar, buku besar tambahan, jurnal umum, dan/atau
dokumen-dokumen Wajib Pajak terkait lainnya (seperti
f.
laporan penerimaan barang, permintaan bahan baku langsung/inventory
requisition, daftar upah buruh, daftar aktiva tetap, daftar gaji pegawai);
g.
dan sebagainya.
2.
penelusuran bukti;
Penelusuran
bukti adalah pemeriksaan bukti yang mendukung suatu transaksi yang telah
dicatat atau yang
seharusnya
dicatat (vouching).
Tujuannya
yaitu untuk menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh
bukti
kompeten
yang cukup atau apakah bukti kompeten yang cukup tersebut telah dicatat dan
dilaporkan
(vouching)
oleh Wajib Pajak.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.
identifikasi transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pos yang
diperiksa;
b.
kumpulan bukti-bukti yang mendukung transaksi;
c.
cocokkan isi bukti dengan transaksi;
d.
teliti validitas dan relevansi bukti;
e.
pastikan apakah bukti transaksi telah dicatat dan dilaporkan;
f.
dan sebagainya.
3.
pengujian keterkaitan;
Pengujian
keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi
berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan
dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta
merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:
a.
apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian
keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai
penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang
diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha,
penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.
b.
apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan
kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak.
Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih
tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.
dapatkan buku persediaan, buku kas/bank, buku piutang, buku utang;
b.
periksa kebenaran saldo-saldo persediaan, kas/bank, piutang, utang;
c.
periksa kebenaran mutasi persediaan, kas/bank, piutang, utang;
d.
lakukan uji keterkaitan dengan menggunakan formula;
e.
dan sebagainya.
Pos-pos
yang saling terkait dalam rangka pengujian keterkaitan antara lain:
a.
Penghasilan bruto (tunai) >< Penerimaan kas/bank, uang muka
penjualan
b.
Penghasilan bruto (akrual) >< Pelunasan piutang usaha
c.
Pembelian >< Pelunasan utang usaha
d.
Barang masuk/keluar >< Mutasi persediaan
Pengujian
atas penghasilan bruto dapat meliputi:
a.
Penjualan/Peredaran Usaha; dan/atau
b.
Penghasilan Bruto dari Luar Usaha
Pengujian Keterkaitan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu: Pengujian
Keterkaitan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu:
1.
Pengujian Arus Barang
Pengujian arus barang dilakukan untuk meyakini kebenaran unit
barang yang keluar dari gudang/digunakan/dijual ataupun yang masuk ke gudang,
baik berupa bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, maupun barang
jadi. Pemeriksa Pajak harus memastikan bahwa unit tersebut telah
memperhitungkan pemakaian sendiri, barang rusak (spoiled goods), sampel, pemberian
cuma-cuma, retur pembelian, barang dalam pengiriman (FOB
Destination)/perjalanan (intransit).
Formula (disesuaikan dengan jenis persediaan):
Saldo
Awal Persediaan (unit)
|
+/+
|
Pembelian
(unit)
|
+/+
|
Saldo
Akhir Persediaan (unit)
|
-/-
|
Persediaan
Keluar/digunakan/dijual/HPP(unit)
|
xxx
|
Nilai unit ini dapat digunakan untuk menyakini atau menghitung
nilai dari harga pokok barang atau penjualan apabila harga barang tersebut
bernilai sama setiap unitnya, yang dilakukan dengan cara mengalikan unit dengan
harga barang.
2.
Pengujian Arus Uang
Pengujian arus uang meliputi transaksi kas, bank, dan setara kas
lainnya. Pengujian ini dilakukan untuk menguji aliran uang suatu transaksi
dan/atau mendapatkan jumlah penerimaan uang dalam suatu kurun waktu dalam
rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan Wajib
Pajak berdasarkan kas (cash basis).
Formula :
Saldo
AKhir Kas/Bank
|
+/+
|
Pengeluaran
Kas/Bank
|
+/+
|
Saldo
Awal Kas/Bank
|
-/-
|
Penyesuaian
non penghasilan
|
+/-
|
Penerimaan
Kas/Bank
|
XXX
|
Pengujian arus uang selain menggunakan formula tersebut dapat juga
dilakukan dengan melakukan penghitungan atas sisi penerimaan saja. Penerimaan
kas/bank yang diperoleh dari formula di atas harus mengeluarkan
penerimaan-penerimaan yang tidak ada kaitannya dengan penghasilan, seperti transfer
antar bank, penerimaan pinjaman, PPN dipungut sendiri, dan sebagainya; yang dikelompokkan
dalam penyesuaian non penghasilan, serta harus memperhitungkan uang muka penjualan/pelanggan
jika ada.
Khusus untuk penghitungan PPN dipungut sendiri yang harus dikeluarkan
dari penghitungan penerimaan kas/bank perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Nilai PPN dipungut sendiri yang dikurangkan dapat diperoleh dari:
a.
nilai yang dilaporkan pada SPT Masa PPN;
b.
penelusuran jurnal setiap transaksi PPN; atau
c.
mutasi hutang PPN pada buku besar.
2.
Apabila PPN dipungut sendiri yang tercantum di SPT Masa PPN yang
digunakan sebagai pengurang, maka perlu dipastikan bahwa jumlah tersebut tidak
termasuk PPN yang telah dilaporkan di SPT Masa tetapi tidak terdapat aliran
uang yang masuk ke kas maupun bank, di antaranya meliputi:
a.
PPN yang ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak, seperti pemberian
cuma-cuma, pemakaian sendiri, sampel, dll;
b.
PPN yang dipungut beda waktu, faktur telah diterbitkan pelunasan
belum diterima, atau sebaliknya;
c.
dan transaksi lainnya yang secara nyata tidak terdapat titipan PPN
dalam penerimaan uang yang dihitung.
3.
Pengujian Arus Piutang
Pengujian arus
piutang dilakukan utnuk mendapatkan jumlah pelunasan piutang usaha dalam suatu kurun
waktu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang
dilaporkan Wajib Pajak secara akrual (accrual basis).
Pengujian arus piutang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
1.
hanya menggunakan mutasi kredit akun piutang usaha untuk
mendapatkan penjualan secara akrual (non tunai). Jika ingin mendapatkan
penjualan secara total tunai dan non tunai, maka harus ditambahkan dengan hasil
penghitungan penjualan tunai; atau
2.
menggabungkan hasil pengujian arus uang dan utang-piutang
sekaligus, untuk mendapatkan penghasilan bruto baik dari tunai maupun non
tunai. Hal ini dilakukan dengan cara menggunakan penerimaan uang/tunai dan non
tunai (seperti offset utang-piutang, bukti potong, bukti pungut) sebagai unsur
pelunasan piutang usaha, dan juga memperhatikan saldo-saldo uang muka pelanggan
ataupun pendapatan ditangguhkan.
Penyesuaian-penyesuaian yang harus juga diperhitungkan terkait
dengan pengujian arus piutang antara lain:
1.
ditambah penghapusan piutang;
2.
dikurangi retur penjualan;
3.
dikurangi PPN dipungut sendiri yang ada dalam penerimaan kas/bank;
4.
saldo-saldo uang muka penjualan;
5.
saldo-saldo pendapatan yang ditangguhkan; dan
6.
penyesuaian lain yang tidak ada hubungan dengan penerimaan dan
penghasilan.
Formula :
Pelunasan/Penerimaan
melalui Kas/Bank
|
+/+
|
Pelunasan
Non Kas/Bank
|
+/+
|
Saldo
Akhir Piutang Usaha
|
+/+
|
Saldo
Awal Piutang Usaha
|
-/-
|
Penyesuaian
|
+/-
|
Peredaran
Usaha
|
XXX
|
4.
Pengujian Arus Utang
Pengujian arus
utang tergantung kepada pos yang akan diyakini kebenarannya. Untuk meyakini pembelian
barang secara kredit dilakukan pengujian arus utang usaha. Sedangkan untuk
meyakini penerimaan pinjaman dilakukan pengujian arus utang
bank/afiliasi/pemegang saham. Demikian pula untuk meyakini uang muka penjualan
dan sebagainya.
Formula :
Saldo
Akhir Utang Usaha
|
+/+
|
Pembelian
Tunai
|
+/+
|
Pelunasan
Utang Usaha
|
+/+
|
Saldo
Awal Utang Usaha
|
-/-
|
Penyesuaian
|
+/-
|
Pembelian
|
XXX
|
4.
ekualisasi atau rekonsiliasi;
Ekualisasi
atau rekonsiliasi adalah mencocokkan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang
mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat
perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh :
a.
tentukan saldo-saldo atau pos-pos yang akan dicocokkan (misalnya
penjualan, penyerahan DPP PPN, pembelian);
b.
gunakan saldo-saldo:
1.
peredaran usaha dan penghasilan lain-lain dengan jumlah penyerahan
menurut SPT Masa PPN;
2.
peredaran usaha dengan objek PPh Pasal 22 Kegiatan Usaha di Bidang
Lain;
3.
pembelian (bahan baku, barang jadi, dan aktiva) dengan Dasar
Pengenaan Pajak PPN Masukan;
4.
pembelian dengan objek PPh Pasal 22 pedagang pengumpul;
5.
biaya yang merupakan objek pemotongan dan pemungutan Pajak
Penghasilan dengan objek PPh Pemotongan Pemungutan;
6.
objek pemotongan PPh dengan DPP PPN Masukan;
7.
objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN jasa luar negeri;
8.
buku besar bank dengan rekening koran;
9.
dan sebagainya,
untuk meyakini
kebenaran angka dengan melakukan penghitungan berdasarkan formula;
c.
lakukan permintaan data/keterangan Wajib Pajak atas perbedaan yang
terjadi;
d.
pastikan pemfakturan antara waktu telah dilakukan tepat waktu;
e.
dan sebagainya.
Formula yang digunakan untuk menuangkan hasil ekualisasi Objek PPh
Badan dan Objek PPN Dalam Negeri dalam rangka menghitung Objek PPN Dalam
Negeri:
Objek PPN Dalam Negeri
terdiri dari:
Peredaran usaha +/+
Ditambah:
a. Uang muka pelanggan akhir +/+
b. Pendapatan ditangguhkan akhir (PPN
dibayar tahun ini) +/+
c. Penyerahan antar cabang (dalam hal tidak
terdapat pemusatan PPN terutang) +/+
d. Harga jual aktiva Pasal 16D UU PPN +/+
e. Penyerahan tahun sebelumnya difakturkan
tahun ini +/+
f. Penggantian biaya yang pajak masukannya
telah dikreditkan +/+
g. Pemakaian sendiri +/+
h. Pemberian cuma-Cuma +/+
i. Penyerahan BKP/JKP lainnya +/+
j. ...... dsb +/+
Jumlah +/+
Dikurangi:
a. Uang muka pelanggan awal (pastikan telah
difakturkan masa sebelumnya) -/-
b. Pendapatan ditangguhkan awal (pastikan
telah difakturkan tahun sebelumnya) -/-
c. Penyerahan difakturkan tahun berikutnya -/-
d. ....dsb -/-
Jumlah -/-
Jumlah Penyerahan Seluruhnya +/+
Penyerahan non BKP/JKP -/-
Penyerahan BKP/JKP Menurut Pemeriksa Pajak XXX
Formula yang digunakan untuk menuangkan hasil ekualisasi pos-pos
PPh Badan dan Objek PPh
Pemotongan :
Objek PPh Pemotongan
21/23/26 Final:
a. Macam-macam objek Pos Laba Rugi/Pos
Neraca/Pos SPT/Turunan Terkait +/+
b. Objek-objek lainnya +/+
c. Objek dari masa sebelumnya +/+
d. Dipotong/disetor/dilaporkan masa
berikutnya -/-
e. Diperhitungkan sebagai objek PPh
Pemotongan lain -/-
f. Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain -/-
Objek Pajak Menurut Pemeriksa Pajak XXX
Pada umumnya perbedaan yang timbul antara
nilai omset menurut SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai penyerahan menurut SPT
Masa PPN bisa timbul karena dua kondisi. Pertama, karena karakteristik transaksi dan yang kedua karena
peraturan yang berlaku memang mengakibatkan timbulnya perbedaan.
Ekualisasi yang
biasa dilakukan dalam proses pemeriksaan ada 2 (dua) yaitu :
ü Ekualisasi PPn
dengan Omset (Penjualan) PPh Pasal 25 & 29
ü Ekualisasi PPh
Pasal 21 dengan Pengakuan Biaya Gaji dan Upah Tenaga Kerja Langsung pada "Laporan
Laba Rugi"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar