Kamis, 25 April 2013

Teknik Pemeriksaan (bagian 3)



1.      permintaan keterangan atau bukti
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah:
-         Bank,
-         akuntan publik,
-         notaris,
-         konsultan pajak,
-         kantor administrasi,
-         konsultan hukum,
-         konsultan keuangan,
-         pelanggan,
-         pemasok,
-         dan/atau pihak ketiga lainnya
yang memiliki data dan informasi yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
Jika pihak ketiga yang dimaksud diatas terikat kewajiban merahasiakan, maka untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, berdasarkan permintaan tertulis dari:
a.       Direktur Jenderal Pajak atau Penyidik; atau
b.      Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.
Permintaan keterangan atau bukti tertulis oleh Dirjen Pajak, Penyidik atau Menteri Keuangan paling tidak harus memuat:
a.       identitas Wajib Pajak;
b.      keterangan dan/atau bukti yang diminta; dan
c.       maksud dilakukannya permintaan keterangan dan/atau bukti.
Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan Pemeriksaan Lapangan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis, dengan menggunakan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.
Pihak ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Keterangan atau Bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan I.
Apabila Surat Peringatan I tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan II.
Apabila Surat Peringatan II juga tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Apabila permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 41A Undang-Undang KUP.
(PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 34/PJ/2011)

2.      konfirmasi
Konfirmasi adalah kegiatan untuk memperoleh penegasan atas kebenaran dan kelengkapan data dan/atau informasi yang telah dimiliki kepada pihak lain yang terkait suatu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak.
Konfirmasi yang digunakan dalam pemeriksaan dilakukan dengan meminta pihak lain tersebut untuk
menjawab pertanyaan yang diajukan, baik ada ataupun tidak ada. Konfirmasi ini dapat dilakukan dengan
mencantumkan maupun mengosongkan data dan/atau informasi yang dikonfirmasi.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.         tentukan data dan/atau informasi yang akan dikonfirmasi;
b.         tentukan pihak-pihak yang akan dimintai konfirmasi;
c.         buat surat konfirmasi dengan mencantumkan data dan/atau informasi yang akan ditanyakan dan minta pihak ketiga untuk menjawab; atau kosongkan data dan/atau informasi yang akan ditanyakan (blank form) dan minta pihak ketiga untuk mengisi jumlah tersebut;
d.        lakukan exchange of information (EoI) untuk data dan/atau informasi yang berkaitan dengan pihaklain di luar negeri;
e.         dan sebagainya.

3.      Inspeksi
Inspeksi adalah kegiatan peninjauan secara langsung ke tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, dan/atau tempat lainnya.
 Teknik ini digunakan untuk mendapatkan keyakinan dan informasi yang lebih lengkap atas data keuangan
dan/atau non keuangan seperti proses bisnis atau proses produksi Wajib Pajak yang valid dan relevan
sesuai kondisi terkini yang dilakukan dengan cara meninjau langsung ke kantor, tempat usaha, tempat
produksi, pusat pengolahan data, atau tempat lain dimana suatu data dan/atau informasi tersebut berada.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
 a. tentukan data dan/atau informasi yang akan diyakini;
 b. tentukan tempat dimana data dan/atau informasi tersebut berada;
 c. tentukan waktu pelaksanaan inspeksi;
 d. dan sebagainya.

4.      pengujian kebenaran fisik
Pengujian kebenaran fisik adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas, dan kondisi aktiva yang dilaporkan Wajib Pajak, misalnya persediaan dan aktiva tetap.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.         tentukan aktiva yang akan dilakukan pengujian kebenaran fisik;
b.         buat checklist aktiva;
c.         tentukan lokasi aktiva yang akan diuji fisik;
d.        cek keberadaan dan kuantitas aktiva yang ada dalam checklist dan tuangkan dalam berita acara penghitungan fisik;
e.         dokumentasikan dalam bentuk foto dan dengan seizin Wajib Pajak dalam hal diperlukan;
f.          dan sebagainya.

5.      pengujian kebenaran penghitungan matematis
Pengujian kebenaran penghitungan matematis adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini kebenaran penghitungan matematis, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian atas objek yang diperiksa.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.              pelajari kebijakan akuntansi Wajib Pajak;
b.             teliti dokumen pendukung penghitungan;
c.              teliti metode penghitungan yang digunakan oleh Wajib Pajak;
d.             uji kebenaran penghitungannya;
e.              dan sebagainya.
6.      Wawancara
Wawancara adalah proses tanya jawab yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai hal-hal terkait dengan pos-pos yang diperiksa dan/atau untuk mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang diperlukan dalam pemeriksaan baik dengan Wajib Pajak maupun dengan pihak lain.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh :
a.              tentukan keterangan, data, dan/atau informasi yang dibutuhkan;
b.             tentukan pihak-pihak yang dapat menyediakan;
c.              buat daftar pertanyaan sebelum dilakukan wawancara;
d.             tentukan jadwal, waktu dan tempat;
e.              dokumentasikan hasil wawancara dalam bentuk berita acara apabila dipandang perlu;
f.              dan sebagainya.

7.      uji petik (sampling)
Uji petik (sampling) menurut ketentuan ini adalah suatu Teknik Pemeriksaan yang dilakukan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih berdasarkan metode statistik tertentu, yang tujuannya bukan untuk mendapatkan koreksi namun untuk memperoleh keyakinan atas Pos-pos SPT dan/atau pos-pos turunannya.
Dalam menggunakan teknik sampling setidaknya dapat menguraikan:
a.         tujuan sampling;
b.         jumlah populasi dan sampel yang ditentukan;
c.         metode pemilihan sampel dan pengujiannya;
d.         tingkat penyimpangan yang dapat ditolerir;
e.         kesimpulan.
Prosedur penggunaan teknik sampling mengacu pada kaidah sampling sesuai ketentuan yang berlaku umum atau ilmu statistik kecuali apabila diatur khusus oleh Direktur Jenderal Pajak.

8.      Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK)
Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK) adalah Teknik Pemeriksaan yang memanfaatkan aplikasi-aplikasi pada suatu komputer maupun suatu sistem informasi untuk mendapatkan keyakinan terhadap kebenaran suatu transaksi yang dicatat/diolah/dibukukan dengan menggunakan suatu aplikasi tertentu.
Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, menuntut para Pemeriksa Pajak untuk mampu mengembangkan Teknik Pemeriksaan dengan TABK agar pemeriksaan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.         pelajari sistem informasi Wajib Pajak;
b.         siapkan sarana-sarana TABK;
c.         minta bantuan tenaga ahli jika diperlukan;
d.         dokumentasikan pelaksanaan TABK;
e.         dan sebagainya.

9.      Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya.
Teknik-teknik Pemeriksaan dalam rangka meyakini kebenaran suatu transaksi tidak dibatasi hanya sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, namun Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan dan/atau menggunakan teknik lainnya yang berlaku umum. Pemeriksa Pajak harus mengungkapkan secara jelas Teknik Pemeriksaan yang digunakan beserta alasannya, sehingga pemeriksaan tetap dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti kompeten yang cukup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar