Kamis, 25 April 2013

Teknik Pemeriksaan (bagian 1)

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.
Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:
1.      pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
Informasi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah informasi yang berasal dari dalam DJP, sedangkan informasi eksternal DJP adalah informasi yang berasal dari luar DJP.
Mengapa begitu penting ? karena dalam profil tersebut dan ditambah dengan berkas Wajib Pajak lainnya pemeriksa mendapatkan gambaran lengkap akan kondisi Wajib Pajak terkait usahanya, data Wajib Pajak, bench mark dan informasi lainnya termasuk kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.
Selain hal tersebut diatas juga digunakan sebagai dasar pemeriksa untuk membuat :
a.       Audit Planning (Rencana Pemeriksaan)
b.      Audit program (Program Pemeriksaan)
c.       Metode pengujian

Dimana diteruskan dengan melakukan evaluasi-evaluasi menyuluruh dan komprehensif yang selanjutnya dituangkan ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
Informasi yang diperoleh dari berbagai pihak sangat bermanfaat dalam pemeriksaan.
Informasi internal DJP dapat berasal dari:
a.         alat keterangan;
b.         profil Wajib Pajak; dibuat oleh AR.. digunakan sebagai salah satu dasar untuk analisis resiko (beserta data internal dan eks lainnya)
c.         hasil pemeriksaan sebelumnya;
d.        keputusan keberatan;
e.         putusan banding;
f.          hasil analisis Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP);
g.         data sistem informasi;
h.         dan sebagainya.
Informasi eksternal DJP dapat berasal dari:
a.       data internet;
b.      media massa;
c.       instansi/lembaga/organisasi/asosiasi/dan pihak lainnya;
d.      hasil exchange of information(Eol) dengan negara mitra P3B;
e.       dan sebagainya.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.         pengumpulan;
b.         pengidentifikasian, dan
c.         pengolahan data, informasi, dokumen, dan/atau pihak yang berhubungan dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa.
Bilamana hasil pemeriksaan berbeda dengan profil Wajib Pajak yang telah d buat oleh Account Representatve (AR) ? Pemeriksa harus menjelaskan perbedaan tersebut dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Mengirimkan data perbedaan tersebut ke Seksi Pengawsan dan Konsultasi (waskon) terkait untuk dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap profil Wajib Pajak tersebut.
2.      pengujian keabsahan dokumen;
Pengujian keabsahan dokumen adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.         teliti keabsahan dokumen, misalnya pembubuhan tanda tangan pihak yang berwenang, cap/stempel,
b.         dan tanggal dokumen;
c.         lakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait;
d.        minta surat pernyataan Wajib Pajak;
e.         dan sebagainya.

3.      Evaluasi
Evaluasi adalah proses penilaian atas dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu. Evaluasi dapat dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu sebelum (pre test) dan sesudah (post test) proses pemeriksaan. Evaluasi yang dilakukan sebelum proses pemeriksaan berguna untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan sebagai cara untuk mengukur keefektifan rencana pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
Sedangkan evaluasi yang dilakukan setelah proses pemeriksaan berguna untuk mengetahui kualitas pemeriksaan dibandingkan dengan prosedur formal yang diatur dalam ketentuan perpajakan.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.              pahami gambaran umum dan kegiatan usaha Wajib Pajak, akta-akta Wajib Pajak, bagan organisasi, bagan kepemilikan, proses produksi, hasil Rapat, Umum Pemegang Saham (RUPS), surat-surat keputusan, supplierutama, konsumen utama, dan sebagainya;
b.              pelajari dan cek kelengkapan SPT termasuk lampiran-lampiran dan dokumen-dokumen Wajib Pajak lainnya;
c.              lakukan penilaian atas sistem pengendalian internal Wajib Pajak;
d.             identifikasi jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan master file saat terdaftar, pengukuhan sebagai PKP, KLU, dan/atau profil Wajib Pajak;
e.              buat checklistprosedur formal tata cara pemeriksaan;
f.               pelajari hasil pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya;
g.              lakukan penilaian kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan informasi-informasi yang tersedia;
h.              bandingkan hasil pemeriksaan dengan rencana pemeriksaan;
i.                bandingkan checklistprosedur formal tata cara pemeriksaan dengan pelaksanaan pemeriksaan;
j.                dan sebagainya.

4.      analisis angka-angka;
Analisis angka-angka adalah penelaahan dan penguraian atas angka-angka dan bagian-bagiannya serta hubungannya dengan angka pada pos lain untuk mengetahui kewajaran jumlah suatu pos. Analisis angka-angka dilakukan dengan menelaah keterkaitan angka yang terdapat pada suatu pos dengan angka dalam pos lainnya yang berhubungan. Misalnya kenaikan beban penyusutan mesin dengan penambahan jumlah atau nilai aktiva mesin, hubungan biaya pemasaran dengan jumlah penjualan, hubungan biaya pengangkutan dengan penjualan, hubungan biaya bunga dengan pinjaman, dan sebagainya.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.         cek penghitungan matematis seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian dalam SPT;
b.        bandingkan dan lakukan analisis atas angka-angka dalam SPT Wajib Pajak dengan neraca, laporan laba rugi, dan laporan atau dokumen lainnya;
c.         bandingkan dan lakukan analisis atas laporan keuangan Wajib Pajak tahun pajak yang diperiksa dengan tahun-tahun sebelumnya;
d.        lakukan analisis rasio dengan menggunakan informasi baik yang berasal dari internal atau eksternal Wajib Pajak;
e.         dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar