Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara
pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh
Pemeriksa Pajak untuk menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.
Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat
digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:
1. pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat
Jenderal Pajak;
Informasi
internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah informasi yang berasal dari
dalam DJP, sedangkan informasi eksternal DJP adalah informasi yang berasal dari
luar DJP.
Mengapa begitu penting ? karena dalam profil tersebut dan
ditambah dengan berkas Wajib Pajak lainnya pemeriksa mendapatkan gambaran
lengkap akan kondisi Wajib Pajak terkait usahanya, data Wajib Pajak, bench mark
dan informasi lainnya termasuk kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari
Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.
Selain hal tersebut diatas juga digunakan sebagai dasar pemeriksa untuk
membuat :
a. Audit Planning (Rencana Pemeriksaan)
b. Audit program (Program Pemeriksaan)
c. Metode pengujian
Dimana diteruskan dengan melakukan evaluasi-evaluasi
menyuluruh dan komprehensif yang selanjutnya dituangkan ke dalam Kertas Kerja
Pemeriksaan (KKP)
Informasi
yang diperoleh dari berbagai pihak sangat bermanfaat dalam pemeriksaan.
Informasi
internal DJP dapat berasal dari:
a.
alat keterangan;
b.
profil Wajib Pajak; dibuat oleh AR.. digunakan sebagai salah satu dasar untuk analisis resiko
(beserta data internal dan eks lainnya)
c.
hasil pemeriksaan sebelumnya;
d.
keputusan keberatan;
e.
putusan banding;
f.
hasil analisis Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP);
g.
data sistem informasi;
h.
dan sebagainya.
Informasi eksternal DJP dapat berasal dari:
a.
data internet;
b.
media massa;
c.
instansi/lembaga/organisasi/asosiasi/dan pihak lainnya;
d.
hasil exchange of information(Eol) dengan negara mitra P3B;
e.
dan sebagainya.
Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.
pengumpulan;
b.
pengidentifikasian, dan
c.
pengolahan data, informasi, dokumen, dan/atau pihak yang
berhubungan dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa.
Bilamana hasil pemeriksaan berbeda dengan
profil Wajib Pajak yang telah d buat oleh Account Representatve (AR) ? Pemeriksa harus menjelaskan perbedaan
tersebut dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Mengirimkan data perbedaan
tersebut ke Seksi Pengawsan dan Konsultasi (waskon) terkait untuk dilakukan
perbaikan-perbaikan terhadap profil Wajib Pajak tersebut.
2.
pengujian keabsahan dokumen;
Pengujian
keabsahan dokumen adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keabsahan
suatu dokumen yang akan
digunakan dalam pemeriksaan.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.
teliti keabsahan dokumen, misalnya pembubuhan tanda tangan pihak
yang berwenang, cap/stempel,
b.
dan tanggal dokumen;
c.
lakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait;
d.
minta surat pernyataan Wajib Pajak;
e.
dan sebagainya.
3.
Evaluasi
Evaluasi
adalah proses penilaian atas dokumen, kegiatan, sistem, dan sejenisnya
berdasarkan kriteria tertentu. Evaluasi dapat dilakukan dalam 2 (dua) tahap,
yaitu sebelum (pre test) dan sesudah (post test) proses pemeriksaan. Evaluasi
yang dilakukan sebelum proses pemeriksaan berguna untuk mengukur tingkat
kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan sebagai cara
untuk mengukur keefektifan rencana pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.
Sedangkan
evaluasi yang dilakukan setelah proses pemeriksaan berguna untuk mengetahui
kualitas pemeriksaan dibandingkan dengan prosedur formal yang diatur dalam
ketentuan perpajakan.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.
pahami gambaran umum dan kegiatan usaha Wajib Pajak, akta-akta
Wajib Pajak, bagan organisasi, bagan kepemilikan, proses produksi, hasil Rapat,
Umum Pemegang Saham (RUPS), surat-surat keputusan, supplierutama, konsumen
utama, dan sebagainya;
b.
pelajari dan cek kelengkapan SPT termasuk lampiran-lampiran dan dokumen-dokumen
Wajib Pajak lainnya;
c.
lakukan penilaian atas sistem pengendalian internal Wajib Pajak;
d.
identifikasi jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak
berdasarkan master file saat terdaftar, pengukuhan sebagai PKP, KLU, dan/atau
profil Wajib Pajak;
e.
buat checklistprosedur formal tata cara pemeriksaan;
f.
pelajari hasil pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya;
g.
lakukan penilaian kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan
informasi-informasi yang tersedia;
h.
bandingkan hasil pemeriksaan dengan rencana pemeriksaan;
i.
bandingkan checklistprosedur formal tata cara pemeriksaan dengan
pelaksanaan pemeriksaan;
j.
dan sebagainya.
4.
analisis angka-angka;
Analisis
angka-angka adalah penelaahan dan penguraian atas angka-angka dan
bagian-bagiannya serta hubungannya dengan angka pada pos lain untuk mengetahui
kewajaran jumlah suatu pos. Analisis angka-angka dilakukan dengan menelaah
keterkaitan angka yang terdapat pada suatu pos dengan angka dalam pos lainnya
yang berhubungan. Misalnya kenaikan beban penyusutan mesin dengan penambahan
jumlah atau nilai aktiva mesin, hubungan biaya pemasaran dengan jumlah
penjualan, hubungan biaya pengangkutan dengan penjualan, hubungan biaya bunga
dengan pinjaman, dan sebagainya.
Prosedur
Pemeriksaan yang dapat ditempuh:
a.
cek penghitungan matematis seperti penjumlahan, pengurangan,
perkalian, dan pembagian dalam SPT;
b.
bandingkan dan lakukan analisis atas angka-angka dalam SPT Wajib
Pajak dengan neraca, laporan laba rugi, dan laporan atau dokumen lainnya;
c.
bandingkan dan lakukan analisis atas laporan keuangan Wajib Pajak
tahun pajak yang diperiksa dengan tahun-tahun sebelumnya;
d.
lakukan analisis rasio dengan menggunakan informasi baik yang
berasal dari internal atau eksternal Wajib Pajak;
e.
dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar